Akhiri Hambatan Eksplorasi, Menteri Bahlil Janjikan Izin Migas Satu Pintu
By Admin

Bahlil Lahadalia | Dok. Setneg
nusakini.com, Pemerintah bersiap memangkas kerumitan birokrasi sektor hulu minyak dan gas melalui pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. Rencana ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam forum FOREK Hulu Migas 2026 di Jakarta pada Rabu (28/10).
Kehadiran BUK tersebut dirancang untuk mengambil kendali penuh atas perizinan investasi migas secara terpusat. Langkah regulasi ini diyakini mampu mengakhiri lambatnya proses operasional yang selama ini tersendat akibat perizinan lintas instansi.
Menurut Bahlil, pihak kontraktor kerap membuang waktu hanya untuk mengurus dokumen dari satu meja ke meja lain. "Saya tidak ingin nanti KKKS begitu sudah menang tender, izinnya pun mereka masih bisa jalan mutar dari kementerian ke kementerian, ini yang membuat lama itu," ujar Bahlil menyoroti akar masalah eksplorasi.
Proses pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas sendiri diklaim pemerintah telah menyentuh angka 90 persen. Substansi utama dari beleid baru ini menitikberatkan pada pelimpahan wewenang kepada satu badan agar birokrasi tidak tumpang tindih.
Pelaku usaha dinilai sangat membutuhkan kejelasan aturan yang tidak berbelit-belit sebagai jaminan mutlak untuk berinvestasi. "Salah satu prinsip daripada pengusaha itu adalah kepastian, aturan tidak boleh berbelit-belit, kepastian terhadap perizinan dan harus clear," kata sang menteri menambahkan argumennya.
Selain urusan sentralisasi izin, draf regulasi ini juga menjanjikan pembebasan instrumen pajak bagi kontraktor di fase pencarian sumur. Kewajiban fiskal ke kas negara baru akan ditagih secara resmi setelah blok migas tersebut terbukti menghasilkan produksi.
Pemerintah menilai sangat tidak adil memungut bayaran dari proyek berisiko tinggi yang belum memberikan keuntungan. "Kalau enggak ada hasil, apa yang mau dibayar, tapi jangan sudah ada hasil enggak dibayar, itu juga keliru kita," ungkap Bahlil dalam pemaparannya.
Percepatan skema birokrasi ini sejalan dengan ambisi jangka panjang pemerintah untuk mewujudkan swasembada energi nasional. Oleh karena itu, para pemegang konsesi yang telah mengantongi rencana pengembangan diarahkan agar segera memulai eksekusi proyeknya guna mendongkrak capaian lifting domestik. (*)