Aksi Main Hakim Sendiri di Bahodopi Morowali Tewaskan Satu Orang, Polisi Usut Dua Kasus Sekaligus

By Admin


Ilustrasi
nusakini.com, Morowali — Polisi tengah mendalami insiden pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pria berinisial S (33) meninggal dunia di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Peristiwa tragis ini berlangsung pada Sabtu malam, 25 Juli 2026, sekitar pukul 23.05 WITA.

Pria yang diketahui sebagai warga Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan tersebut diduga menjadi korban amuk massa setelah dituduh melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di area sebuah minimarket.

Kabag Ops Polres Morowali, AKP Rustang, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa korban sempat ditahan oleh warga di lokasi sebelum situasi memanas hingga terjadi pengeroyokan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, S awalnya terdesak di sekitar area kasir minimarket usai aksinya diperhatikan warga. Korban yang sudah terkepung kemudian dibawa ke luar bangunan. Di area luar, tas milik korban dilaporkan sempat diperiksa sebelum sejumlah warga mulai melayangkan pukulan. S sempat berupaya masuk kembali ke dalam toko untuk berlindung, tetapi ditarik kembali oleh kerumunan.

Petugas dari Polsek Bahodopi yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) langsung berupaya menyelamatkan S dan membawanya ke Klinik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) guna penanganan medis darurat. Namun, mengingat luka parah yang dideritanya, korban selanjutnya dirujuk ke RSUD Bungku.

Setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit, nyawa S tidak dapat diselamatkan.

AKP Rustang menegaskan bahwa pihak kepolisian kini memproses dua penanganan perkara secara paralel guna mengusut tuntas peristiwa tersebut.

"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pencurian tersebut, sekaligus mengusut dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar AKP Rustang, Minggu, 26 Juli 2026.

Kepolisian turut melayangkan imbauan tegas agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri (vigilantism) terhadap siapa pun yang dicurigai melakukan kejahatan, serta meminta agar setiap terduga pelaku segera diserahkan kepada aparat penegak hukum. (*)