AS Wacanakan Pungutan 20 Persen di Selat Hormuz, Iran Sebut Tarif Terlalu Tinggi
By Admin
Selat Hormuz
nusakini.com, – Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump mengusulkan kebijakan baru berupa penarikan biaya kompensasi sebesar 20 persen dari nilai muatan bagi setiap kapal yang melintasi Selat Hormuz. Langkah ini menyusul rencana Washington untuk kembali menerapkan blokade terhadap armada Iran di jalur laut strategis tersebut.
Berdasarkan pernyataan resmi yang disampaikan pada Senin (13/7) waktu setempat, Presiden Trump menyatakan bahwa AS akan mengambil peran sebagai penjaga jalur pelayaran tersebut. Sebagai konsekuensi atas pengamanan yang diberikan, seluruh kargo yang melintas diwajibkan membayar kompensasi kepada pihak AS.
Jika dikalkulasikan dengan harga minyak mentah saat ini yang berada di kisaran USD 80 per barel, aturan baru ini diperkirakan bakal membebani satu kapal supertanker berkapasitas dua juta barel dengan pungutan mencapai USD 30 juta atau sekitar Rp543 miliar. Nilai ini melonjak drastis dibandingkan dengan biaya ad hoc yang diduga kerap dipungut oleh pihak Iran sebelumnya, yakni sekitar USD 2 juta per pelayaran.
Meski demikian, hingga Selasa (14/7), pihak Gedung Putih dilaporkan belum memberikan rincian teknis mengenai mekanisme pemungutan tarif tersebut. Belum ada konformasi resmi pula apakah rencana penarikan kompensasi ini sudah dibahas bersama negara-negara sekutu AS di kawasan Teluk.
Rencana sepihak ini langsung memicu respons dari Teheran. Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi, melalui pernyataan di media sosialnya menyampaikan bahwa pihak yang menjamin keamanan di Selat Hormuz memang layak mendapatkan kompensasi. Kendati demikian, ia mengkritik besaran tarif yang diajukan oleh Washington.
"Siapa pun yang menyediakan pelayaran komersial yang aman melalui Selat Hormuz memang harus diberi kompensasi atas layanan tersebut," ujar Araghchi. Namun, ia menambahkan bahwa angka 20 persen yang diminta AS dianggap terlalu besar dan menyatakan bahwa Iran siap menawarkan skema yang dinilai lebih adil.
Di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan kegelisahan di kalangan pelaku industri maritim global. Sejumlah pemilik kapal yang beroperasi di kawasan tersebut mengaku belum menerima pemberitahuan resmi. Karena petunjuk teknis belum dikeluarkan oleh otoritas AS, para pelaku usaha menyatakan masih mengkaji dampak operasional jangka panjang dari wacana tersebut.