Awal April 2016, Iuran BPJS Mengalami Kenaikan

By Admin


nusakini.com – Jakarta - Mulai per 1 April 2016 mendatang, iuran peserta mandiri atau pekerja bukan pemerima upah (PBPU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Keseharan (BPJS) mengalami kenaikan.

Hal ini diungkapkan Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Irfan Humaidi di Jakarta, Sabtu (12/3/2016). "Iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan mengalami perubahan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden yang baru diterbitkan. Masyarakat diharapkan dapat membacanya," ujarnya. 

Peraturan Presiden yang dimaksud oleh Irfan adalah Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itu sendiri diundangkan pada 1 Maret lalu. 

Dengan berlakunya Perpres itu, besaran iuran Kelas I yang semula sebesar Rp 59.500 naik menjadi Rp 80 ribu. Iuran Kelas II yang semula sebesar Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu. Sementara itu, iuran Kelas III yang semula Rp 25.500 naik menjadi Rp 30 ribu. 

Diharapkan, lanjut Irfan, para penyedia fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan membaca Perpres itu mengingat ada beberapa perubahan prosedur yang berhubungan dengan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional. (mk)