Batas Akhir Desember 2021, Instansi Pemerintah Wajib Lengkapi Konten SIPPN

By Abdi Satria


nusakini.com-Bogor-Data atau konten dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) harus segera dilengkapi, paling lambat pada Desember 2021. Terutama adalah akselerasi konten terkait layanan administrasi kependudukan dan perizinan.

Percepatan ini adalah langkah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menyediakan informasi pelayanan publik yang transparan dan terpadu secara nasional. Untuk itu, Pengelola SIPP di pemerintah daerah, baik Admin Instansi di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota diharapkan dapat melengkapi data atau konten pada SIPPN.

“Pada kesempatan ini, kami mengundang perwakilan baik itu dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maupun DPMPTSP untuk meningkatkan performa pengelolaannya. Kedepan, tentu kami juga akan mendorong sektor-sektor lainnya untuk mempercepat pengisian data pada SIPPN,” ujar Asisten Deputi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad, dalam acara Monitoring, Evaluasi, dan Bimbingan Teknis SIPPN, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/11).

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 13/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan SIPPN, Kementerian PANRB sebagai Pengelola SIPP Nasional melakukan evaluasi informasi pelayanan publik pada SIPPN secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam 1 tahun. Monitoring dan evaluasi akan memperlihatkan kondisi pengelolaan SIPPN di setiap instansi, dimulai dari kepemilikan akun hingga progres pengisian informasi.

20211125 Monev dan Bimtek Pengelolaan SIPPN Wilayah Indonesia Bagian Timur 5

Informasi ini berkaitan dengan profil, pelaksana, jenis layanan, maklumat pelayanan, maupun standar pelayanan sesuai dengan ketentuan minimal informasi yang wajib dimiliki oleh setiap penyelenggara pelayanan publik. Dari hasil monitoring, Kementerian PANRB menemukan masih terdapat instansi yang sama sekali belum mengetahui bagaimana pengelolaan informasi melalui SIPPN.

Melihat fenomena ini, Kementerian PANRB mendorong penguatan peran pengelola SIPPN di masing-masing tingkatan. Bagi instansi yang pengelolaan SIPPN-nya belum baik, agar dapat menyampaikan kendala yang dihadapi sehingga dapat ditemukan solusi untuk perbaikan pengelolaan SIPPN di unit masing-masing.

“Tentunya tujuan kita bersama adalah terwujudnya portal informasi pelayanan publik terpadu yang mampu dimanfaatkan tidak hanya bagi internal pemerintah namun juga bagi masyarakat sebagai sumber informasi pelayanan yang lengkap, terpercaya dan mudah diakses,” pungkasnya.

20211125 Monev dan Bimtek Pengelolaan SIPPN Wilayah Indonesia Bagian Timur 3

Analis Pengaduan Masyarakat Kementerian PANRB Rizky Dwiputra menguraikan, pengelolaan SIPPN di Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat masih perlu diakselerasi. Hal ini dikarenakan pengisian seluruh konten di empat wilayah tersebut secara keseluruhan jika diakumulasikan masih berada di angka 50 persen bahkan ada yang 20 persen. Konten yang dimaksud terkait profil, jenis layanan, maklumat, kepemilikan akun, publikasi jenis layanan, dan pelaksana.

Untuk menindaklanjuti monev SIPPN yang telah disampaikan, bagi instansi yang belum mengelola SIPPN, dapat menentukan leading sector terlebih dahulu. “Berdasarkan Permenpan No. 13/2017, admin instansi/leading sector-nya itu berada pada unit yang menangani urusan organisasi dan tata laksana serta bertanggung jawab untuk mengelola informasi pelayanan publik,” jelasnya.

Apabila leading sector telah ditentukan, maka dapat melakukan pendaftaran akun dengan menghubungi Admin Pusat. Setelah memiliki akun, maka Admin Instansi bisa membuat akun untuk unit penyelenggara pelayanan atau UPP yang memiliki layanan publik serta berkoordinasi terkait dengan pengisian informasi yang ada di UPP-nya. “Terakhir, diharapkan pengelola SIPP dapat melakukan monitoring terhadap pengisian SIPPN,” tutup Rizky. (rls)