Begini Upaya Seniman Ini Lestarikan Kesenian Betawi

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Melalui Sangar Tari Setu Babakan, Andi Kubil menjadi salah satu sosok yang terus berkontribusi menjaga kelestarian kesenian Betawi. 

Andi Kubil, sejak tahun 2001 telah berkiprah menjadi instruktur tari Betawi. Pada tahun 2004, Andi menekuni kegiatannya di Sanggar Tari Setu Babakan, Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Andi menuturkan, saat ini terdapat 60 peserta yang mengikuti pelatihan di Sanggar Tari Setu Babakan. 

"Situasinya sangat dinamis. Minat masyarakat, khususnya remaja dan anak-anak yang ingin berlatih cukup tinggi," ujarnya, Kamis (7/3). 

Ia berharap, melalui sanggar tersebut eksistensi dan kretivitas dalam melestarikan serta mengembangkan seni budaya Betawi dapat terus dilakukan. 

"Saya akan terus berjuang agar seni budaya Betawi bisa terus lestari dan dicintai generasi muda," terangnya. 

Andi menjelaskan, pelatihan yang diberikan di sanggar di antaranya, Tari Topeng, Tari Cokek, Tari Lenggang Nyai, dan Tari Sirih Kuning. 

"Selain tari, kami juga memberikan pelatihan gambang kromong, lenong, silat, keroncong dan kasidah," ungkapnya. 

Menurutnya, pelatihan terbuka bagi siapa saja dan untuk berbagai kalangan usia. Bagi yang ingin mengikuti pelatihan bisa datang langsung dan mendaftar di sanggar. 

"Ada iuran per bulan yang sangat murah, hanya Rp 15 ribu," ucapnya. 

Ia menambahkan, bagi peserta yang sudah dinilai mahir maka akan diajak mengikuti pentas-pentas maupun festival. Sehingga, mereka juga bisa semakin mengasah kemampuannya. 

Andi mengapresiasi peran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang semakin memberikan ruang bagi penggiat maupun pelaku seni budaya Betawi untuk berkarya dan berkreativitas. 

"Kami sering dilibatkan untuk mengisi acara yang diselenggarakan Pemprov DKI. Semoga sangar-sangar di Jakarta bisa terus tumbuh dan eksis," tandasnya. 

Untuk diketahui, sebagai bentuk komitmen melestarikan seni budaya Betawi, Pemprov DKI telah menerbutkan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi, Pergub Nomor 229 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi, dan Pergub Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ikon Betawi. (p/ab)