Bicara Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Maruarar: Silahkan, Kita Menghormati

By Admin


JAKARTA -- Maruarar Sirait angkat bicara terkait gugatan PDI Perjuangan (PDIP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meminta pengadilan memerintahkan KPU mencabut hasil penetapan Pilpres 2024. Mantan politikus PDIP ini menghormati langkah hukum tersebut.

"Menghormati dan mempersilakan ya karena itu adalah siapapun punya hak untuk mengajukan ke sana, dan tentu otoritas hukum juga punya independensi untuk bisa mengambil langkah tanpa intervensi dari pihak siapapun," kata Maruarar Sirait kepada wartawan di Hotel Mulia Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2024).

Meski dahulu dia adalah politikus PDIP, Maruarar kini berada di kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Maruarar menyebut semua proses hukum memiliki saluran dan prosedurnya masing-masing. Dia mengatakan Prabowo selalu mengajarkan ke pendukungnya untuk menghormati aturan hukum yang berlaku.

"Tadi saya katakan, semua proses ada saluranya ada prosedurnya tentu kita hormati. Tentu saya sebagai pendukung Pak Prabowo dan Mas Gibran dan saya sebagai kader Gerindra kami diajarkan oleh Pak Prabowo untuk taat kepada organisasi, taat kepada aturan hukum, aturan negara, kita menghormati proses itu," kata Maruarar.

"Dan saya pikir negara ini sudah terbagi ada kewenangan dalam legislatif, ada dalam yudikatif, ada juga dalam eksekutif, tentu kewenangan dan otoritas di bidang yudikatif itu juga beridiri sendiri, tidak boleh diintervensi oleh siapapun juga," imbuhnya.

"Saya pikir itu proses hukum yang sangat baik ya, diikuti aja selama itu prosedurnya, kami dari pendukung Pak Prabowo dan Mas Gibran sangat menghormati hukum seperti Mas Gibran, Pak Prabowo juga selalu mengatakan seperti itu, kita taat hukum dan mengikuti prosedur, apalagi MK ya, lembaga yang harus kita hormati," ujarnya.

Sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur. Pihak tergugat yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Gugatan di PTUN itu dipimpin oleh Mantan hakim di Mahkamah Agung Gayus Lumbun, tadi. Seperti dilihat detikcom, gugatan itu sudah terdaftar di PTUN dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT dengan pihak penggugat PDIP diwakili oleh Megawati Soekarnoputri.

"Intinya jenis gugatanya ialah perbuatan melanggar hukum oleh aparatur negara, tergugatnya KPU," kata Gayus ditemui awak media setelah melayangkan gugatan di Gedung PTUN, Jakarta Timur.

Gayus mengatakan perbuatan melawan hukum KPU karena instansi yang dipimpin Hasyim Asy'ari itu meloloskan putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. (*)