BNN Sulsel Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba, Ganja Dicampur dalam Kue
By Admin
MAKASSAR - Heboh, Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel membeberkan adanya modus baru dalam upaya peredaran narkotika yakni dengan mencampurkan ganja dalam kue. Tujuan pembuatannya disebut agar barang itu dapat dikonsumsi oleh semua kalangan termasuk anak-anak.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Guruh Ahmad Fadiyanto saat proses pemusnahan barang bukti di kantor BNNP Sulsel, Jalan Manunggal, Kota Makassar, Sulsel, Rabu (20/12/2023).
Guruh mengatakan, pengungkapan narkotika jenis kue atau yang biasa disebut dengan nama "Cookies" ini berawal dari pihaknya mendapatkan informasi adanya pengiriman barang dari wilayah Sumatera Utara (Sumut).
"Cookies itu campurannya dengan ganja. Jadi ini pengiriman dari Sumatra Utara, dari Medan yang dikirim disini (Sulawesi Selatan) kemudian kita pantau pengirimannya ada di wilayah kita," kata Guruh kepada awak media.
Dua orang berinisial MAA dan A ditangkap terkait pengiriman kue bercampur ganja itu. Total ada 14 bungkus kue yang beratnya mencapai 1 kilogram siap edar yang diamankan petugas dari tangan kedua tersangka.
"Modusnya itu dibuat seperti kue cookies kalau diliat ditaruh di lembaran foil biar tidak keliatan, kemudian yah sasarannya itu anak-anak dan itu yang perlu kita selamatkan. Pengirimannya lewat jasa titipan kilat," ucap Guruh.
Guruh juga mengungkapkan, pihaknya selama 2023 telah mengamankan barang bukti narkotika terdiri dari 8 kilogram narkotika jenis sabu, 13 kilogram ganja, 334 gram tembakau sintetis, dan 293 butir pil ekstasi.
"Jumlah itu kalau diuangkan Rp 13,5 miliar, bisa memberikan dampak kepada 48 ribu orang di Sulsel," ucapnya.
Jenderal polisi berpangkat satu bintang ini menyebutkan, kasus-kasus yang telah diungkap tersebut melibatkan sebanyak 47 orang tersangka, dimana dua diantaranya merupakan perempuan.
"Di tahun 2023 kita telah mengungkap sebanyak 29 LKN (Laporan Kasus Narkotika) dan 47 berkas perkara narkotika. Sudah P21 sebanyak 22 berkas, dan 25 berkas perkara dalam proses sidik," pungkasnya. (*)