Buka Konferensi Internasonal The 8th ICEMS 2022, Wamenag Harap Kampus Masifkan Penguatan Moderasi Beragama

By Ahmad Rajendra


Nusakini.com--Bandung--Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid menilai dunia pendidikan merupakan instrumen efektif untuk mendesiminasi pemahaman dan karakter yang produktif, termasuk dalam menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara. Pendidikan bukan hanya untuk mentransformasikan ilmu pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga menghasilkan lulusan yang memiliki wawasan kebangsaan yang baik. 

Menurutnya, ideologisasi bangsa ditularkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui satuan pendidikan. Sehingga, semestinya tidak perlu terjadi adanya satuan pendidikan yang mengajarkan nilai-nilai yang kontraproduktif dengan ideologi kebangsaannya.

Berkenaan dengan itu, Wamenag melihat perlunya rumusan bersama agar penguatan moderasi beragama bisa lebih dimasifkan dalam dunia pendidikan, khususnya di kampus. “Moderasi beragama perlu lebih dimasifkan di dunia pendidikan, pada satu sisi, dan intoleransi dapat dihentikan, pada sisi lain,” terang Menag saat membuka International Conference on Education In Muslim Society KE-8 (8th ICEMS) yang diselenggarakan oleh UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, di Bandung, Senin (22/8/2022).

Hadir, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Prof. Dr. Hj. Amany Lubis, MA, Wakil Rektor UIN Gunung Jati Rosihon Anwar,  Dekan FITK UIN Jakarta Sururin, Kepala Balai Litbang Agama DKI Samidi dan para serta Panitia dan peserta International Conference on Education In Muslim Society KE-8 (8th ICEMS).

Dikatakan Wamenag, ada tiga hal mendasar yang bisa dilakukan dalam memasifkan penguatan moderasi beragama di kampus. Pertama, mempromosikan kekayaan pengalaman sosial dan interaksi sosial lintas kelompok keagamaan di lingkungan satuan pendidikan. Kedua, memperbaiki iklim sosial satuan pendidikan dengan meningkatkan kultur toleransi beragama di kalangan sivitas akademika dan penghormatan kepada keragaman dan kelompok-kelompok minoritas. Ketiga, program atau kebijakan peningkatan toleransi beragama di satuan pendidikan perlu memperhatikan kekhasan konteks sosial satuan pendidikan dan kondisi sosial-demografi peserta didik. 

“Secara konkret, masing-masing kampus mengajarkan atau mengajak mahasiswanya untuk bertemu dengan agama-agama yang berlainan secara intelektual dan akademik, agar muncul sikap-sikap yang lebih apresiatif terhadap perbedaan keagamaan dan kekayaan tafsir keagamaan,” ujarnya. 

Kampus tidak hanya berhenti sampai pada menolong peserta didik untuk mengetahui apa itu keragaman, tetapi juga bagaimana peserta didik itu dapat memahami kenyataan keragaman di lingkungannya sendiri maupun di tengah masyarakat, serta mampu berinteraksi secara wajar di lingkungan tersebut,” sambungnya.

International Conference on Education In Muslim Society KE-8 (8th ICEMS) mengangkat tema “The Future of Education: Moderate, Inclusive, and Professional”. Wamenag menilai tema ini sangat tepat untuk didiskusikan. Sebab, pendidikan merupakan infrastruktur strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki faham keagamaan yang moderat, toleran, dan inklusif. 

“Dunia pendidikan dengan sendirinya menjadi bagian penting dalam mengusung penguatan moderasi beragama, yang saya kira tidak hanya dalam konteks Indonesia, tetapi juga dunia secara global,” jelasnya.

Apalagi, lanjutnya, dunia pendidikan saat ini dihadapkan pada tiga tantangan utama. Pertama, berkembangnya cara pandang, sikap dan praktik beragama yang berlebihan atau ekstrim. Kedua, berkembangnya klaim kebenaran subyektif dan pemaksaan kehendak atas sebuah tafsir agama. Ketiga, berkembangnya semangat beragama yang tidak selaras dengan kecintaan berbangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Dunia pendidikan harus mampu berkontribusi untuk menanggulangi dan turut serta mencari solusi atas problematika di atas. Salah satu tawarannya adalah gerakan penguatan moderasi beragama,” tandasnya.

Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama, dengan cara mengejewantahkan esensi ajaran agama, yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum, berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa. Penguatan Moderasi Beragama pada dasarnya adalah menghadirkan negara sebagai rumah bersama yang adil dan ramah bagi bangsa Indonesia untuk menjalani kehidupan beragama yang rukun, damai, dan makmur.(rilis)