Bupati Gowa Hadapi Putusan Pemakzulan MA dan Pemeriksaan Polisi Sekaligus
By Admin

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang
nusakini.com, Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah menerima serta mengesahkan permohonan uji pendapat yang diajukan oleh jajaran DPRD Kabupaten Gowa pada Jumat (2/10/2026). Keputusan peradilan tingkat akhir ini membenarkan langkah institusi legislatif daerah tersebut terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Informasi mendetail mengenai putusan ini tercatat secara daring dalam Sistem Informasi Perkara MA-RI dengan nomor registrasi 1 P/UP/2026. Majelis hakim menetapkan bahwa prosedur hukum dan politik yang dijalankan oleh para legislator daerah itu telah mematuhi aturan main yang berlaku semenjak putusan dijatuhkan pada Kamis (1/10/2026).
"Kabul permohonan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum," demikian bunyi kutipan resmi amar putusan yang tertera di direktori kepaniteraan MA. Sidang penyelesaian sengketa tata usaha negara tersebut dipimpin secara langsung oleh Dr. H. Irfan Fachruddin selaku ketua majelis hakim.
Dalam memutus perkara, ketua majelis didampingi oleh dua hakim anggota yang terdiri atas Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi. Vonis peradilan itu secara yuridis memvalidasi hasil keputusan rapat paripurna DPRD Gowa yang digelar pada 12 Agustus 2026 silam.
Sebanyak 45 anggota dewan pada rapat tersebut telah bersepakat bulat untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap sang kepala daerah. Merujuk pada amanat Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2014, ketetapan dari lembaga peradilan tertinggi negeri ini bersifat final sekaligus mengikat mutlak.
Pihak DPRD Gowa kini memiliki landasan berpijak yang sah untuk menyodorkan usulan pemberhentian bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui perantara Gubernur Sulawesi Selatan. Pada saat yang bersamaan dengan keluarnya putusan ini, Sitti Husniah juga sedang dihadapkan pada proses penegakan hukum di kepolisian pusat.
Ia dilaporkan baru saja merampungkan agenda pemeriksaan perdananya dengan status sebagai tersangka dugaan kasus korupsi perizinan di Gedung Bareskrim Mabes Polri. Tim penyidik dari Kortastipidkor Polri mencatat proses interogasi terhadap tokoh publik tersebut memakan waktu selama kurang lebih tujuh jam berturut-turut pada hari yang sama. (*)