Cina Deklarasikan Semua Transaksi Mata Uang Kripto sebagai Ilegal

By Nad

nusakini.com - Internasional - Pusat perbankan Cina pada hari Jumat (24/9) mendeklarasikan semua transaksi yang menggunakan Bitcoin dan mata uang virtual lainnya sebagai ilegal. Mereka mengambil langkah tegas untuk memblokir uang digital yang tidak resmi.

Bank-bank di Cina dilarang menangani mata uang kripto pada tahun 2013, namun pemerintah mengeluarkan peringatan baru pada tahun ini. Hal ini mencerminkan kekhawatiran resmi mengenai penambangan dan perdagangan mata uang kripto mungkin masih berlangsung atau sistem keuangan yang dikelola negara mungkin secara tidak langsung terkena risiko.

Peringatan pada hari Jumat ini mengeluhkan bahwa Bitcoin, Ethereum, dan mata uang digita lainnya mengganggu sistem finansial dan digunakan untuk mencuci uang serta kejahatan-kejahatan lainnya.

"Transaksi menggunakan mata uang virtual adalah aktivitas finansial yang ilegal dan dilarang keras," Bank Rakyat Cina menyatakan di situs web mereka.

Promotor mata uang kripto mengatakan mereka mengizinkan anonimitas dan fleksibilitas, tetapi regulator Cina khawatir mereka mungkin melemahkan kontrol Partai Komunis yang berkuasa atas sistem keuangan dan mengatakan mereka mungkin membantu menyembunyikan aktivitas kriminal.

Bank Rakyat Cina sedang mengembangkan versi elektronik yuan negara itu untuk transaksi tanpa uang tunai yang dapat dilacak dan dikendalikan oleh Beijing.