Cina Tolak Banding dari Warga Kanada yang Dijatuhi Hukuman Mati

By Nad

nusakini.com - Internasional - Pengadilan Cina mempertahankan hukuman mati untuk warga Kanada, Robert Schellenberg.

Schellenberg telah ditahan di Cina sejak tahun 2014, ketika ia dituduh berusaha menyelundupkan 225kg narkoba berjenis metamfetamin ke Australia. Sampai sekarang ia mempertahankan bahwa ia tidak bersalah. Pada bulan Desember tahun 2018, ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, namun setelah ia mengajukan banding untuk pengadilan ulang, pengadilan menganggap hukuman sebelumnya terlalu ringan dan akhirnya memberikannya hukuman mati.

Pada hari Selasa (10/8) pagi, pengadilan Cina di Shenyang menolak ajuan banding Schellenberg terhadap hukuman matinya. Menurut media berita Globe and Mail, keputusan ini diharapkan akan meninjau kembali kasusnya oleh Mahkamah Agung Cina.

Pengadilan menegaskan fakta-fakta yang ditunjukkan jelas dan buktinya "dapat dipercaya dan cukup".

Mereka mengatakan hukumannya sudah akurat, tuntutannya masuk akal, dan pengadilannya berjalan sesuai hukum.

Cina dituduh melakukan "diplomasi sandera" terhadap dua warga Kanada karena anggota eksekutif perusahaan Huawei, yang berasal dari Cina, sedang ditahan di Kanada menggunakan surat tuntutan dari Amerika Serikat.