Curi TBS PTPN IV Kebun Berangir, Warga Kampung Kidul Diamankan Satu Lagi Masih Buron

By Ahmad Rajendra


Nusakini.com--Labura--Aksi nekat pencurian tandan buah kelapa sawit (TBS) kembali berhasil digagalkan oleh Tim pengamanan Kebun Berangir PTPN IV di Afdeling II blok 05.S.

Asisten Personalia Kebun Wira Pratama Putra mengatakan sekitar pukul 11:50 Wib Tim Pengamanan Kebun Berangir PTPN IV, yang dipimpin oleh Korkam beserta BKO dan anggota satpam provider berhasil meringkus pelaku atau menggagalkan pencurian tandan buah segar kelapa sawit di Afdeling II blok 05.S, sedangkan temannya yang satu lagi masih diburu.

Setelah pelaku digiring kedalam ruangan kantor, dari hasil introgasi diketahui pelaku pencurian produksi buah kelapa sawit tersebut, dirinya mengaku bernama Widianto als Dian, umur 28 tahun, warga Pasar Lori Kampung Kidul Desa Pasang Lela. Kecamatan. Na IX-X Kabupaten Labuhan Batu Utara Propinsi Sumatera Utara.

Sedangkan satu orang lagi atas nama Putra 33 tahun, yang berdomisili sama dengan tersangka Dian , berhasil melarikan diri saat akan ditangkap dan saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian. “Barang bukti yang berhasil di amankan dari pelaku, ada sekitar 6 (enam) tandan Buah Kelapa Sawit (TBS).

Wira Pratama Putra Asisten Personalia Kebun menambahkan “Pelaku dan barang bukti sudah kita serahkan ke Polsek NA IX-X guna untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor STPL/ 36/VI/2020/SU/LBH/SEK NA IX-X”. Ujar Wira

Agus R.V.Lumbantobing Manager Kebun Berangir mengatakan “Manajemen PTPN IV Berangir berharap agar pihak kepolisian mampu menjerat tersangka dengan menggunakan Undang-Undang Perkebunan nomor 39 tahun 2014 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (tahun) atau denda paling banyak 4 miliar sesuai pasal 107 d Undang-Undang tersebut”.

‘Selain itu kami berharap agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini sampai kepada penadah, karena kami menduga pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian TBS dan dari berdasarkan keterangan tersangka pernah dilaporkan ke polisi karena melakukan pemukulan terhadap petugas keamanan di Kebun Berangir pada tahun 2014 silam”.

“Kami tetap mendukung para penegak hukum untuk memproses para pelaku pemanen secara tidak sah yang sudah tertangkap sesuai dengan hukum yang berlaku, demi tegaknya supremasi hukum diwilayah perkebunan PTPN IV Kebun Berangir yang merupakan BUMN milik negara. ” ujar Agus R.V.Lumbantobing selaku Manager Kebun Berangir. (R/Rajendra)