Dari 15 Koperasi yang Ajukan Jadi Penyalur KUR, Baru Satu yang Disetujui, Ini Dia Syaratnya
By Admin
nusakini.com - Kementerian Koperasi dan UKM menyebut, ada 15 koperasi yang mengajukan permohonan untuk menjadi penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dari jumlah tersebut baru satu koperasi yang sudah disetujui, yakni Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa yang berkantor pusat di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, dan sisanya masih dalam penilaian.
"Modal dan sistem IT jadi syarat koperasi itu menjadi penyalur KUR. Ini banyak sudah koperasi 15, mungkin akan bertambah lagi," ujar Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (25/7/2016).
Persyaratan koperasi untuk menjadi penyalur KUR pada dasarnya sama dengan bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), antara lain:
- Non Performing Loan (NPL) di bawah lima persen
- Portofolio kredit di atas lima persen
- Online system dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP),dan
- Melakukan kerja sama pembiayaan dengan Kementerian Koperasi dan UKM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Kita fokus ekonomi kerakyatan, karena Presiden Jokowi sangat konsisten dan UKM diberikan kemudahan pembiayaan," jelas Puspayoga.
Dirinya menambahkan, Presiden Joko Widodo sangat mengaparesiasi koperasi yang bisa menjadi penyalur KUR.
Presiden, lanjut dia, juga sangat mendukung program koperasi dijadikan sebagai penyalur KUR karena ini merupakan upaya pemerintah dalam mengembangkan koperasi.(imf/mk)