Daun Kafe Dekat Rumah Ibadah Diduga Jual Minol, Ada Kongkalikong dengan Disprindag Makassar?
By Admin
MAKASSAR -- Daun Coffee yang berlokasi di Jalan Gagak, Kecamatan Mariso, Kota Makassar dikabarkan leluasa menjual minuman beralkohol (minol) jenis impor. Pasalnya letak Cafe ini tepat berhadapan dengan sekolah dan dua tempat ibadah Mesjid dan Gereja.
Keleluasaan menjual miras oleh Daun Coffee itu kabarnya didukung oleh surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) golongan A yang didapatkan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar yang juga memiliki kewenangan terkait perizinan usaha.
Lokasi penjualan minuman beralkohol tidak diperbolehkan berada dekat dari tiga tempat masing-masing yang berkaitan dengan sarana pendidikan, tempat beribadah, dan rumah sakit.
Penerbitan izin penjualan minuman beralkohol oleh Cafe tersebut seharusnya tidak terbit meski pengurusannya lewat lembaga OSS dikarenakan letak lokasi usahanya yang sangat dekat alias tepat berhadapan dengan lingkup sekolahan dan tempat ibadah.
Sebagaimana yang di atur Pemerintah Kota Makassar sendiri sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Makassar Nomor 5 tahun 2011 yang melarang usaha hiburan berjarak radius 200 meter dari sarana sekolah maupun ibadah.
Harusnya pelaku usaha berkordinasi dengan Disperindag Makassar terkait lokasi sebelum menerbitkan izin penjualannya. Tapi yang ada OSS tetap keluarkan izin hanya berdasarkan dengan data yang diinput oleh pelaku usaha baru dikirim melalui online ke OSS dan kemudian izinnya langsung muncul. Beginilah kejadiannya.
Anthony Lomewa, salah satu pemilik usaha saat dikonfirmasi lewat WhatsApp tidak memberikan komentar.
Saat dikonfirmasi media, Kabid Dinas Perdagangan Riyanto mengatakan, "kami tidak tau kalau Daun Coffee yang berada di jalan gagak sudah buka dan menjual minol golongan A," ucapnya.
"Nanti saya akan menyuruh anggota saya untuk datang cek ke lokasi," tambahnya.
Menurutnya terkait lokasi kefe yang berjarak kurang lebih 10 meter dari sekolah, itu sebenarnya tidak bisa dan sangat melanggar aturan perda yang berlaku.
"Kalau kita mau konfirmasi terkait lokasi sekolah dan masjid konfirmasi ki ke Satpol-PP karena terkait penegakan perdanya," tutupnya.
Yuli, Manajer Kafe mengatakan pihaknya sudah buka kurang lebih seminggu, "untuk perizinan terkait jual minol ijin kami lengkap, ucapnya.
"Terkait dengan adanya rumah ibadah(mesjid,gereja) dan sekolah saya juga kurang tau kerna saya masih baru di sini," tutupnya. (hen)