Di Balik Palu Hakim: Sepucuk Sertifikat Kehadiran dan Selamatnya Kursi Kekuasaan

By Admin


Gibran Rakabuming Raka/ Dok. KPU
nusakini.com, Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi belakangan ini kembali menjadi saksi bisu dari perdebatan panjang mengenai legitimasi pendidikan seorang pemimpin negara. Perhatian publik tersita oleh polemik riwayat administrasi yang menyeret nama pejabat tingkat tinggi di republik ini.

Di tengah proses yang masih berjalan, terungkap sebuah fakta menggelitik yang menyentuh ranah tata kelola pendidikan sang pejabat. Majelis hakim secara terbuka menyoroti ketiadaan selembar ijazah kelulusan luar negeri yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam pencalonan.

Berkas yang selama ini digunakan sebagai landasan penyetaraan rupanya hanyalah bukti partisipasi atau kehadiran dalam sebuah ruang kelas. Menurut hakim, dokumen semacam itu sejatinya tidak bisa dijadikan acuan bahwa seseorang telah menuntaskan masa studinya secara paripurna.

Keterangan dari otoritas kementerian terkait dalam persidangan terakhir turut mengamini temuan krusial yang mengejutkan tersebut. Tidak ada sebaris kalimat pun dalam sertifikat itu yang menerangkan penganugerahan gelar atau tanda tamat belajar layaknya ijazah formal.

“Sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu,” ungkap salah satu hakim konstitusi saat membacakan analisis hukumnya di hadapan hadirin. Hal ini sontak memunculkan beragam pertanyaan di benak elemen masyarakat sipil yang sedari awal menuntut transparansi pejabat publik.

Namun, asa para pencari keadilan prosedural itu harus terhenti membentur tembok birokrasi bernama kedudukan hukum. Gugatan mereka pada akhirnya kandas karena konstitusi menetapkan bahwa hanya pasangan calon peserta pemilu yang berhak mengajukan sengketa semacam ini.

Sang pejabat pun tetap memegang kendali kekuasaannya karena dirinya telah terlanjur dilantik dan beralih status dari sekadar kandidat. Kini, palu telah diketuk dan sejarah kembali mencatat bagaimana celah prosedural mampu menjadi tameng yang kokoh bagi sebuah jabatan. (*)