Diaspora RI di Belgia Mendapatkan Informasi Tentang Amnesti Pajak​

By Admin

nusakini.com--Cuaca mendung dan berangin tidak menyurutkan animo lebih dari 100 warga Indonesia di Belgia untuk memenuhi undangan KBRI Brussel terkait sosialisasi kebijakan Pemri mengenai amnesti pajak.

Acara seminar yang diselenggarakan KBRI Brussel  pekan lalu ini mengundang pembicara dari Tim Sosialisasi Amnesti Pajak dari Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, serta perwakilan Bank BNI di London. Mewakili Dubes RI Brussel, dalam sambutan pembukaannya, Wakil Kepala Perwakilan RI, Dupito Simamora menyampaikan penghargaan terhadap Tim Amnesti Ditjen Pajak dan masyarakat Indonesia di Belgia untuk berdialog langsung dalam rangka mendukung kebijakan Pemri mengenai amnesti pajak. Amnesti pajak didasarkan pada azas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan dan kepentingan nasional.  

Kegiatan sosialisasi ini dilatarbelakangi oleh begitu banyak pertanyaan dari WNI/Diaspora Indonesia di Belgia, terkait prosedur pengampunan pajak. Dalam kesempatan tersebut perwakilan Ditjen Pajak menyampaikan paparan mengenai latar belakang, definisi, persyaratan hingga prosedur pelaksanaan amnesti pajak. Ditekankan bahwa walaupun mengikuti amnesti pajak adalah hak setiap wajib pajak, namun partisipasi wajib pajak sangat diharapkan untuk sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

Hadir juga sebagai pembicara wakil dari Bank BNI London yang menyampaikan prosedur repatriasi aset, serta berbagai alternatif pilihan instrument investasi dana repatriasi. Bank BNI bersama dengan Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BTN tergabung dalam Himpunan Perbankan Negara (Himbara) bersinergi dengan bank dan manajer investasi BUMN dalam mendukung program amnesti pajak, serta bertindak bersama dengan Dirjen Pajak membantu wajib pajak untuk pelaporan pajak.  

Bank BNI menjadi salah satu Bank yang memiliki cakupan lebih luas dari bank lainnya dalam proses amnesti pajak ini yaitu meliputi Singapura, Hongkong, Tokyo, Osaka, London, New York, Seoul dan Yangoon. Untuk Bank BRI di Singapura, Hongkong, NY, Cayman Island; Bank Mandiri di Singapura, Hongkong, Shanghai, Cayman island, Kuala Lumpur, London, Dili; sementara Bank BTN tidak memiliki lingkup di luar negeri. 

Dari diskusi dengan peserta sosialisasi, hal-hal yang menjadi concern warga adalah akses pembuatan NPWP, pelaporan dan perbaikan SPT yang diharapkan dapat dilakukan secara mudah melalui online maupun melalui perwakilan Dirjen Pajak dan BNI di London. Hal-hal kasuistis disampaikan juga yang sifatnya klarifikasi pengenaan pajak terhadap wajib pajak, objek pajak dan sumber penghasilan. 

Umumnya para WNI di Belgia terdiri atas profesional yang bekerja di perusahaan asing di Belgia dan yang menikah dengan warga setempat (pasangan kawin campur). Pertimbangan mengenai repatriasi dana juga mejadi concern penting dan dinilai bahwa hal tersebut memang bersifat sukarela dan seringkali saangat mempertimbangkan nilai ekonomis (terkait dengan nilai tukar mata uang). Untuk berbagai warga yang belum memiliki NPWP, hal ini juga dapat difasilitasi oleh tim Dirjen pajak maupun secara online. Pihak Dirjen Pajak dan BNI telah menyampaikan kontak langsung untuk selanjutnya dapat dimanfaatkan oleh warga untuk melakukan proses amnesti.​  

Tim Amnesti Pajak dan masyarakat mengapresiasi prakarsa KBRI sebagai bentuk outreach kepada diaspora RI di Belgia.(p/ab)