Didakwa Peras Pengusaha Rp55 Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Disidang
By Admin

Ilustrasi Sidang
nusakini.com, Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian. Sidang pembacaan dakwaan tersebut digelar secara terbuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini, Rabu, 7 Oktober 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa diduga meminta uang perlindungan sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar. Uang itu disebut sebagai syarat mutlak agar sang pengusaha tidak terseret menjadi tersangka dalam mega skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan di persidangan. Jaksa menambahkan bahwa praktik pemerasan ini diduga kuat dilakukan melalui seorang perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang pada tahun 2020 silam.
Saat peristiwa dugaan pemerasan itu terjadi, terdakwa masih menduduki posisi strategis sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung. Posisi mentereng tersebut diduga disalahgunakan untuk menakut-nakuti saksi yang saat itu tercatat sudah dua kali diperiksa oleh tim penyidik.
Menurut jaksa, ketakutan saksi mulai bermunculan setelah penyidik menetapkan Benny Tjokorosaputro alias Bentjok sebagai tersangka utama kasus tersebut. Kondisi psikologis yang tertekan itulah yang diduga dimanfaatkan oleh perantara untuk menekan korban agar segera menyerahkan uang pelicin.
Penyerahan uang tunai dalam pecahan dolar Singapura itu diduga berlangsung sebanyak tiga tahap di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan. Setelah diterima oleh perantara, dana bernilai puluhan miliar tersebut sempat dititipkan di sebuah tempat penukaran uang sebelum diserahkan langsung ke kediaman terdakwa.
"Ferry Yanto Hongkiriwang menerima uang dari Tan Kian sebanyak tiga tahap dalam bentuk mata uang dolar Singapura," jelas JPU di hadapan majelis hakim. Atas perbuatan tersebut, terdakwa kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta berbagai pasal perubahannya. (*)