Diplomasi Sukses, Prancis Batalkan Pajak Progresif Sawit

By Admin

nusakini.com-- Diplomasi yang digalang Pemerintah Indonesia akhirnya berbuah manis. Parlemen Prancis (Assemble Nationale) akhirnya memperkuat keputusan Senat untuk menghapus  pajak progresif yang akan diberlakukan pada minyak sawit dalam teks draft RUU Biodiversity Prancis. 

Keputusan penghapusan ini dibuat pada 20 Juli 2016 silam setelah melalui beberapa kali pembahasan  intensif dan pemungutan suara di Senat dan Parlemen. Keputusan tersebut sekaligus menandai tahapan formal final disetujuinya teks draft RUU Biodiversity secara keseluruhan. 

"Ini kabar baik bagi Indonesia. Pemerintah selama ini telah mengambil kebijakan minyak kelapa sawit  yang berkelanjutan (The Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) untuk memastikan bahwa minyak  kelapa sawit Indonesia diproduksi secara ramah lingkungan dan tidak memberikan kontribusi terhadap  deforestasi dan perubahan iklim," tegas Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, Kamis (4/8). 

Selanjutnya setelah enam bulan penerapan Undang-Undang Biodiversity pada 1 Januari 2017,  Pemerintah Prancis akan menyusun kebijakan fiskal yang lebih sederhana dan lebih harmonis. 

Kebijakan dibuat bersifat nondiskriminatif, mencakup seluruh jenis minyak nabati yang beredar di  Prancis. "Mereka menjamin bahwa kebijakan tersebut akan mengedepankan prinsip-prinsip  berkelanjutan," kata Mendag. 

Ditegaskan Mendag, Pemerintah Indonesia akan menindaklanjuti keputusan ini dengan sosialisasi dan  diseminasi, khususnya tentang capaian positif produk sawit Indonesia yang selama ini dikelola secara  berkelanjutan dan memperhatikan perlindungan lingkungan. "Kami akan melibatkan seluruh  stakeholders untuk melakukan sosialisasi dan diseminasi ini," ujar Mendag. 

Kampanye positif tentang produk sawit Indonesia juga akan terus dilakukan secara masif. "Kita harus  menghapus stigma negatif dan mengubah persepsi buruk masyarakat global terhadap minyak sawit  Indonesia," papar Mendag. 

Sukses ini tidak terlepas dari tindakan cepat Pemerintah RI yang waktu itu dipimpin Mendag Thomas  Trikasih Lembong serta didukung pihak-pihak terkait, baik di dalam negeri maupun di Prancis  (Kedutaan Besar RI di Paris). Serangkaian pertemuan dilakukan langsung dengan otoritas Prancis. 

Pemerintah Indonesia secara tegas menyampaikan permintaan agar Pemerintah dan Parlemen Prancis  membatalkan rencana pemberlakuan pajak progresif minyak kelapa sawit karena kebijakan tersebut  dinilai melanggar ketentuan multilateral (WTO) dan tidak mempertimbangkan langkah sustainability  palm oil yang saat ini sudah diterapkan Indonesia.(p/ab)