Dirjen Daglu: Ekspor ke Qatar Kini Lebih Mudah

By Admin

nusakini.com-- Pangsa pasar ekspor produk Indonesia di Qatar semakin terbuka  lebar. Hal tersebut ditegaskan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian  Perdagangan Dody Edward di Jakarta, Selasa (27/9). 

Kemudahan ekspor ini terjadi setelah Pemerintah Qatar memberlakukan kebijakan deregulasi di bidang impor terhadap 35 produk. Dody menjelaskan, Emir Qatar, Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani, telah meratifikasi Keputusan Kabinet No. 24/2016 yang isinya mengeluarkan 35 produk dari ketentuan UU Qatar No. 8/2002 tentang Pengaturan Bisnis untuk Commercial Agents di Qatar. 

“Dengan ratifikasi ini maka 35 produk tersebut tidak lagi hanya dapat diimpor oleh perusahaan tertentu yang ditunjuk Pemerintah Qatar, namun bebas diimpor oleh perusahaan manapun di Qatar,” jelas Dody. 

Kebijakan deregulasi impor tersebut telah ditetapkan Pemerintah Qatar pada 7 September 2016. Tujuannya menciptakan iklim usaha yang kompetitif. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menghindari adanya praktik monopoli untuk menyambut perdagangan bebas dan mendukung kontribusi para pelaku swasta di Qatar dalam mencapai Visi Nasional Qatar 2030. 

“Dengan ketentuan ini, peluang eksportir Indonesia untuk ekspansi ekspor ke Qatar semakin besar, mengingat ekspor Indonesia ke Qatar masih kecil. Pasar ekspor ke negeri petro dolar ini perlu  digarap lebih optimal,” lanjut Dody. 

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati juga menyambut gembira adanya kebijakan deregulasi impor di Qatar. Selama ini, Qatar cukup tergantung pada  impor, terutama produk makanan. Hal tersebut dapat dilihat dari perkembangan nilai impor Qatar  yang semakin meningkat. Dari 2011 sampai 2015, total impor Qatar dari seluruh dunia sebesar  USD 32,6 miliar atau mengalami tren kenaikan sebesar 45,9%. 

Oleh karena itu, Pradnyawati menegaskan bahwa penting bagi Kemendag untuk terus menyosialisasikan kebijakan baru Pemerintah Qatar kepada produsen dan eksportir Indonesia,  serta melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Kedutaan Besar Republik  Indonesia di Qatar, dan Atase Perdagangan Qatar, agar meningkatkan kerja sama perdagangan  kedua negara. 

“Ini merupakan angin segar bagi industri di Indonesia di saat pasar ekspor kita terhadang penerapan regulasi maupun standar beberapa negara mitra dagang lain. Perkembangan ini juga  menjadi peluang membuka pasar ekspor baru yang harus dapat dimanfaatkan eksportir  Indonesia,” ujar Pradnyawati. (p/ab)