Dirjen Minerba Bantah Isu Sensitif Terkait Izin RKAB Bayan Resources

By Admin


Ilustrasi Tongkang Batubara

nusakini.com, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah menyetujui tambahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 untuk tiga anak perusahaan PT Bayan Resources Tbk (BYAN). Kepastian terkait perizinan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, pada Senin (21/9/2026).

Ketiga anak usaha tersebut dilaporkan mendapatkan alokasi tambahan produksi batu bara dengan kisaran angka belasan hingga puluhan juta ton. "Total untuk tiga itu 15 sampai 20, in between itu lah," ujar Tri saat ditemui seusai peringatan Hari Ulang Tahun Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara ESDM.

Sebelumnya, keterlambatan penerbitan dokumen perizinan ini sempat memicu berbagai spekulasi di kalangan publik pencinta pasar modal. Namun, pihak otoritas pertambangan secara tegas menepis anggapan yang mengaitkan lambatnya proses tersebut dengan manuver aksi korporasi penguasaan saham.

Menurut keterangannya, penundaan izin operasional tersebut murni disebabkan oleh kendala pemenuhan persyaratan administratif dari pihak pemegang konsesi. “Sudah keluar. Sebetulnya enggak ada isu yang sensitif, tetapi terus kemudian menghubung-hubungkan pembelian saham lah dan lain sebagainya,” tambahnya.

Meskipun memastikan izin telah terbit, pemerintah mengaku tidak memegang data rinci terkait kendala teknis spesifik yang sempat dialami anak usaha BYAN. Kementerian hanya menegaskan bahwa persetujuan RKAB selalu membutuhkan kelengkapan berbagai dokumen matriks evaluasi ketat yang diwajibkan oleh negara.

Ketiga perusahaan yang dimaksud meliputi PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan entitas anak usaha PT Fajar Sakti Prima. Penerbitan izin administrasi ini sekaligus mengakhiri status keadaan kahar atau force majeure yang sebelumnya dipublikasikan perusahaan pada awal bulan ini.

Pada Senin (14/9/2026) lalu, manajemen BYAN melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat mendeklarasikan ketidakmampuan mereka memenuhi kontrak pasokan pelanggan. Status kedaruratan bisnis tersebut terpaksa diambil mengingat kegiatan produksi ekstraksi batu bara tidak dapat dijalankan secara legal tanpa disahkannya RKAB terbaru.

Sebagai informasi, Grup Bayan saat ini diketahui menguasai area konsesi pertambangan batu bara seluas lebih dari 126 ribu hektare di wilayah Kalimantan. Kelompok usaha besar ini tercatat memegang total 16 Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta lima Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). (*)