Dirjen PKTN: SNI Dapat Tingkatkan Kinerja Perdagangan

By Admin

nusakini.com--Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Syahrul Mamma menegaskan pentingnya Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam  meningkatkan kinerja perdagangan dan ekonomi nasional. Hal ini disampaikan dalam media briefing  Hasil Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Semester I Tahun 2016,  Rabu (31/8) di Kantor  Kementerian Perdagangan, Jakarta. 

“Standar produk yang baik memberi manfaat sebesar-besarnya bagi konsumen. Karena itu SNI  menjadi sangat penting, terutama dalam perdagangan era global saat ini apalagi kita telah  memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN,” kata Syahrul. 

Standar merupakan suatu instrumen yang berperan dalam menentukan mutu produk. Syahrul  menambahkan bahwa SNI mempertimbangkan aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, dan  lingkungan hidup (K3L), ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman empiris dalam  perumusan dan penerapannya. 

Pada periode Januari-Agustus 2016, Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap 248 produk.  Dari jumlah tersebut, sebanyak 81 produk dinyatakan sudah sesuai SNI. Produk-produk tersebut  terdiri atas 47 produk yang sesuai SNI, 17 produk yang sesuai ketentuan label bahasa Indonesia, dan 17 produk yang sesuai Petunjuk Penggunaan/Manual Kartu Garansi (MKG). Produk-produk itu terdiri atas 30 produk dalam negeri dan 51 produk impor. “Sebesar 32,7% dari 248 produk yang diawasi telah memenuhi ketentuan SNI Wajib, pencantuman  label dalam Bahasa Indonesia, serta MKG,” kata Syahrul. 

Sementara itu, produk yang diduga tidak sesuai ketentuan sebanyak 139 produk. Produk-produk  tersebut terdiri atas 73 produk yang tidak sesuai SNI, 22 produk yang tidak sesuai ketentuan label  dalam bahasa Indonesia, dan 44 produk yang tidak sesuai MKG. Produk-produk itu terdiri atas 29  produk dalam negeri dan 110 produk impor. Terdapat 28 produk yang masih dalam proses pengujian  di laboratorium, terdiri atas 13 produk dalam negeri dan 15 produk impor. 

Syahrul Mamma bertindak tegas terhadap semua produk yang tak memenuhi ketentuan. “Sebesar  67,3% dari 248 produk tidak memenuhi ketentuan, termasuk 28 produk yang masih dalam proses uji  laboratorium untuk melihat kesesuaian terhadap SNI. Terkait produk yang tidak sesuai ketentuan  tersebut, telah disampaikan teguran tertulis dan proses penegakan hukum, seperti perintah penarikan barang, pelimpahan berkas ke kejaksaan, maupun penyitaan produk,” tandas Syahrul.

Syahrul menambahkan, apabila suatu produk menjadi kebutuhan masyarakat umum dan berkaitan  dengan aspek K3L, Pemerintah dapat memberlakukan SNI secara wajib. Dalam hal ini, seluruh produk  yang beredar di Indonesia wajib memenuhi syarat mutu yang ditetapkan dalam SNI. Pelaku usaha  juga harus dapat membuktikannya dengan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang  diterbitkan oleh Lembaga sertifikasi Produk (LSPro). Dengan demikian, konsumen hanya akan menggunakan produk yang terjamin mutunya dan aman. 

Setiap produk yang diberlakukan SNI secara wajib harus dibubuhi tanda SNI, Nomor Register  Perusahaan (NRP) atau Nomor Pendaftaran Barang (NPB), label berbahasa Indonesia, serta Petunjuk  Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalam bahasa Indonesia bila  diperdagangkan. Saat ini sudah terdapat 111 produk yang menerapkan 118 SNI secara wajib. 

Selain mengawasi barang beredar, Kemendag melalui Direktorat Metrologi juga melakukan  pengawasan di bidang kemetrologian. Pengawasan tersebut dilakukan bersama dengan Pemerintah  Daerah tingkat Kabupaten/Kota. Pengawasan dilakukan terhadap alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), yang terdiri atas 74 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), 203 

Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM), dan 270 nozzle di 13 kabupaten/kota di Indonesia.  Sebagian besar alat-alat UTTP yang diawasi berada dalam batas toleransi. Hasil pengawasan nozzle  menunjukkan sebanyak 250 nozzle (92,6%) masih dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD), 17 nozzle (6,3%) melebihi BKD, dan 3 nozzle (1,1%) tidak diuji karena rusak. “Terhadap 17 nozzle  tersebut dilakukan pembinaan dan ditindaklanjuti tera ulang oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi setempat,” ujar Syahrul. 

Kemendag juga melakukan pengawasan terhadap 10 produk Barang Dalam Keadaan Terbungkus  (BDKT), yang terdiri atas 9 produk komoditas prioritas ASEAN. Produk-produk tersebut yaitu beras, mi instan, teh, kopi, gula, kecap/saus, susu, minyak goreng dan minuman buah, serta 1 produk liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg yang telah diawasi di 10 kabupaten/kota di Indonesia. Dari 99 produk yang diawasi, sebesar 86,1% memenuhi kesesuaian label dan 4,7% memenuhi kebenaran kuantitas. (p/ab)