DPR Desak Kemhan Setop Sementara Latsarmil SPPI Menyusul Gugurnya Lima Peserta
By Admin
Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto/ Dok. DPR RI
nusakini.com, Jakarta — Komisi I DPR RI mendesak Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk segera menghentikan sementara pelaksanaan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Desakan ini mencuat setelah lima orang peserta dilaporkan meninggal dunia dalam kurun waktu kurang dari dua pekan masa pelatihan.
Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto, menyatakan bahwa penghentian sementara atau moratorium ini sangat krusial dilakukan. Langkah tersebut diperlukan agar pemerintah dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan, khususnya terkait prosedur skrining kesehatan pra-latihan.
"Saat ini diperlukan penghentian sementara seluruh kegiatan Latsarmil yang tengah berjalan, disertai evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan demi menjamin keselamatan peserta dan akuntabilitas negara," ujar Yulius dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (28/6/2026).
Program Latsarmil SPPI yang dikelola oleh Kemhan ini sejatinya bertujuan untuk mempersiapkan calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) serta Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Kegiatan yang diikuti oleh 35.476 peserta sipil ini sudah dimulai sejak 17 Juni 2026 dan direncanakan berlangsung selama 45 hari hingga 31 Juli 2026 di berbagai satuan pendidikan TNI di seluruh Indonesia.
Namun, data dari Kemhan mencatat lima peserta gugur dalam waktu berdekatan. Mereka adalah Yonanda Muhammad Taufiq yang mengalami cardiac arrest (henti jantung), Anisa Muyassaroh akibat heat stroke, Novia Rahmadhani Sihotang karena komplikasi tuberkulosis (TB), serta Muhammad Rifki Renaldi Gunawan dan Nola Diasari yang meninggal dunia usai mengalami sesak napas saat latihan.
Yulius menyoroti adanya dugaan disfungsi pada tahap pra-latihan. Pasalnya, salah satu peserta yang memiliki riwayat penyakit bawaan berat justru lolos dari proses skrining kesehatan awal. Padahal, petunjuk teknis pemeriksaan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI telah diatur secara hukum dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2023.
"Lolosnya peserta dengan kondisi medis yang berisiko tinggi untuk mengikuti latihan fisik berat mengindikasikan adanya disfungsi pada tahap pra-latihan," kata politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Lebih lanjut, Yulius menegaskan bahwa status kepesertaan maupun surat pernyataan persetujuan yang ditandatangani peserta tidak serta-merta menggugurkan tanggung jawab hukum negara. Menurutnya, ketika institusi negara memobilisasi warga sipil untuk agenda semi-militer, maka negara memikul tanggung jawab penuh atas keselamatan jiwa mereka.
Meski pihak redaksi mencatat adanya apresiasi terhadap langkah Kemhan yang mendampingi keluarga korban, parlemen menilai investigasi independen tetap wajib berjalan. Evaluasi total yang didesak mencakup validitas pemeriksaan kesehatan, kesiapan tim medis lapangan, proporsionalitas beban latihan bagi warga sipil, hingga keandalan sistem tanggap darurat di setiap lokasi diklat. (*)