Dr. Fahri Bachmid: 50 Juta Gaji TNI POLRI Wajib Direalisasikan Pemerintah

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Ketimpangan ekonomi keluarga TNI POLRI dibanding lembaga negara lainnya disebabkan kebijakan DPR dan pemerintah yang abai terhadap kewajibannya untuk memenuhi hak-hak fundamental warga negara, seharusnya negara tidak boleh berlindung dengan alasan keterbatasan APBN, DPR dan pemerintah sudah kehilangan kreatifitasnya untuk memenuhi kesejahteraan lahir bathin TNI POLRI, hal ini disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. dalam Webinar Diskusi KITRA TNI POLRI beberapa waktu lalu Senin,27/07/2020

Bahwa jika dilihat dari sudut optik hukum tata negara, TNI POLRI adalah merupakan Organ kontitusional, dimana fitrah TNI POLRI sebagai alat negara yang sangat penting, vital dan strategis diberikan kewenangan atributif secara “ekpresif verbis” oleh kontitusi, karena ini menyangkut organ negara sangat penting, maka TNI POLRI diatur secara detil dalam kontitusi pasca amandemen. 

“Perubahan UUD 1945 semakin memperjelas sistem pertahanan dan keamanan negara kita. Hal tersebut di atur dalam ketentuan Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

UUD NRI Tahun 1945 pasal 30 ayat 2 " menyebutkan bahwa “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”

Secara teoritis, Fahri Bachmid, berpendapat bahwa bila disebutkan atau dirumuskan dalam kontitusi maka sifat dan derajat pengaturan Organ Negara itu dipandang sangat esensial dan penting, dimana amanat dan tugas kontitusionalnya secara jelas yang diemban TNI POLRI, “kedudukan konstituional TNI POLRI sebagai organ yang dilahirkan langsung oleh kontitusi sederajat dengan lembaga negara lainnya”

Fahri Bachmid, menyimpulkan kontitusi secara deskriptif menjelaskan tugas serta ruang lingkupnya, yang tentunya sangat membutuhkan suatu upaya yang sangat kompleks, yang harus diikuti dengan cara negara menghargakan tugas tersebut. “Namun sayangnya , UU RI No. 34 tahun 2004 tentang TNI maupun UU RI No. 2 tahun 2002 tentang POLRI hanya berisi Kewajiban,struktur kekuasaan dan tugas-tugas TNI POLRI”

“dalam UU Organik, yaitu UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI maupun UU No. 2 tahun 2002 tentang POLRI tidak merumuskan secara jelas tentang hak keuangan dll,

Secara teknis memang ada sedikit ketimpangan terkait politik hukum negara, sepanjang terkait dengan persoalan kesejahteraan TNI/Polri ini, barangkali kedepan hal yg demikian ini perlu dikaji dan ditata kembali,

 Memang ada persoalan yang cukup mendasar terkait struktur penggajian pejabat pada lembaga lembaga negara di indonesia,ini harus menjadi atensi semua pihak, agar tidak terjadi kesengjangan sosial, makanya perlu dipikirkan untuk dibentuk suatu undang undang khusus tentang struktur dan standar gaji ASN/Pejabat Negara/lembaga lembaga negara,agar jelas kriteria dan tolok ukur yang jelas dalam pola serta model pengajian secara nasional,

"pertanyaan secara hukum, beban kerja, kompleksitas tugas yang diemban apa ? rasio legis apa sehingga ada pembeda antara gaji/pendapatan pejabat negara yang satu dan yang lainnya, hal ini dapat dicermati misalkan gaji seorang Jaksa Agung dan Kapolri pasti berbeda dengan gaji pimpinan KPK, dan seterusnya,nah ini harus lebih jelas kedepan,

Menurut Fahri Bachmid, maka Gerakan Kitra memperjuangkan Kenaikan 50 Juta perbulan Gaji TNI POLRI sejalan dengan spirit konstitusi “kita ingin bernegara hingga ribuan tahun kedepan, maka gerakan Kitra tidak boleh berhenti dan biasa-biasa saja sebab ini gerakan Keadilan”kami memandang bahwa visi Kitra dalam perjuangan untuk kesejahteraan TNI/Polri dengan menaikan gaji 50 juta merupakan sebuah gerakan moral yang konstitusional, dan untuk itu menjadi penting untuk direspons oleh pemerintah, dalam rangka menata TNI/Polri sebagai aset bangsa. (Ma)