Draft Revisi UU Pilkada Telah Diserahkah Ke DPR

By Admin


nusakini.com - Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyerahkan draf revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu diungkapkan Drektur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono."Draft diserahkan sepaket dengan amanat presiden (ampres) dari Presiden Joko Widodo," ujar Sumarsono. 

Hal ini juga mengkonfirmasi informasi terkait belum diterimanya draft maupun ampres revisi UU Pilkada oleh DPR sebagaimana disampaikan Ketua DPR RI, Ade Komaruddin, Senin lalu. 

“Harusnya sudahlah, surat itu kan ada lampirannya, karena penyerahannya kemarin, hari ini hanya tembusan-tembusan saja, kalau memang ada yang ketinggalan hanya problem delivery saja, harusnya tapi sudah,” ujarnya.

Ia juga berharap draf revisi UU Pilkada bisa langsung dibahas setelah masa reses DPR selesai pada 5 April mendatang, sehingga proses penyelesaian revisi UU Pilkada bisa selesai pada bulan April. 

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Riyadmadji mengatakan dari draf yang diserahkan tidak banyak perubahan dari draf yang dibahas dengan DPR sebelumnya dan hanya beberapa poin saja. Sehingga, ia berharap pembahasan revisi UU Pilkada nantinya tidak berbelit-belit. 

“Perubahan mungkin seputar kaitan persoalan dukungan calon perseorangan, yang tetap dukungannya. kemarin saja sudah lumayan berat, ini agar pembahasan diharap tidak berbelit-belit jadi bisa untuk pilkada 2017,” kata Dodi.(ab)