Dugaan Dumping, KADI Mulai Selidiki Impor PET

By Admin

nusakini.com-- Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengumumkan dimulainya penyelidikan Barang Impor Polyethylene Terephthalate (PET) yang berasal dari Malaysia, Republik Korea, dan Republik Rakyat Tiongkok. Penyelidikan PET dengan nomor pos tarif 3907.60.10.00, 3907.60.20.00, dan 3907.60.90.00 ini dilakukan karena diduga dilakukan dumping. 

Permohonan penyelidikan diajukan oleh Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia  (APSyFI) mewakili industri dalam negeri. “Penyelidikan atas barang impor ini karena diduga dilakukan  dumping,” ungkap Ketua KADI Ernawati di Jakarta, kemarin.

Menurut Erna, penyelidikan yang dimulai pada 22 Agustus 2016 diatur dalam PP 34 Tahun 2011  tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, serta  diatur pula dalam Permendag 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka  Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan. Total impor PET Indonesia pada 2015  sebesar 226.379 ton. Dari angka tersebut, sebesar 201.037 ton atau 89% dari total impor Indonesia berasal dari negara-negara yang dituduh dumping. 

“Berdasarkan analisis KADI terhadap permohonan dari Pemohon, terdapat impor PET yang diduga  dumping, terjadi kerugian material bagi Pemohon, dan hubungan kausal antara kerugian Pemohon  dan impor produk PET dumping yang berasal dari negara yang dituduh,” jelas Ernawati. 

Dikatakan Ernawati, semua pihak yang berkepentingan, baik industri dalam negeri, importir di  Indonesia, eksportir, dan produsen dari negara yang dituduh, diharapkan kooperatif dalam  penyelidikan dan memberikan informasi, tanggapan atau permintaan dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan barang dumping secara tertulis kepada KADI. (p/ab)