Ganjar-Mahfud Resmi Gugat Hasil Pemilu ke MK, Ini Tuntutannya

By Admin


JAKARTA -- Pasangan calon 03 di Pilpres 2024 Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran tersebut sudah tercatat di laman MK per Sabtu (23/3) pukul 16.53 WIB. 

Gugatan tersebut teregister dengan Nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Adapun kuasa hukum pemohon dalam gugatan tersebut yakni: Todung M. Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar P. Wasesa. 

Tim Hukum TPN Ganjar Mahfud ini datang ke MK untuk mendaftarkan gugatan sekitar pukul 16.30 WIB. Terlihat sejumlah petinggi TPN yang hadir mulai dari Masinton Pasaribu, Hasto Kristiyanto, Adian Napitupulu, dan Todung Mulya Lubis.

Selain itu, terlihat juga hadir Djarot Saeful Hidayat, Henry Yosodiningrat, Maqdir Ismail, hingga Ronny Talapessy.

Rombongan TPN juga membawa sejumlah boks kontainer yang berisi berkas untuk digunakan dalam pendaftaran permohonan gugatan ini.

Adapun dalam gugatannya, TPN Ganjar-Mahfud meminta sejumlah hal kepada MK. Mulai dari meminta diskualifikasi paslon 02 Prabowo-Gibran; PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh TPS di seluruh Indonesia; hingga batalkan putusan KPU dan laksanakan pemilu ulang. (*)