Ganjarian Spartan Kecam Penghentian Paksa Ibadah Minggu di Gereja Kristen Protestan Kemah Daud di Bandar Lampung

By Ahmad Rajendra


Nusakini.com--Lampung--Komando Nasional (Komnas) Ganjarian Spartan Ganjar Pranowo mengecam keras penghentian paksa ibadah hari Minggu di Gereja Protestan Kemah Daud (GPKD) di Bandar Lampung, Provinsi Lampung Minggu (19/2). 

Kejadian ini Bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM), hak beragama dan kebebasan beragama dan bertentangan dengan Konstitusi kita, UUD 45 Pasal 29 ayat (2) yang menegaskan kemerdekaan memeluk agama dan beribadah. "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Dengan Melarang beribadah merupakan perbuatan terkutuk, tidak mencerminkan manusia yang beradab, beragama dan bertuhan serta bentuk kejahatan dan provokasi yang serius yang bisa memantik konflik umat beragama, bayangkan saja kalau hal ini terjadi pada kalangan muslim, ibadah hari Minggu setara dengan ibadah Shalat Jumat, bagaimana kalau di tengah ibadah Jumatan, di tengah khutbah atau di tengah sujud tiba-tiba dihentikan paksa

Maka Harus dibedakan antara hak beribadah dengan hak pendirian rumah ibadah, kalau ada masalah dengan pendirian rumah ibadah, misalnya gereja, maka tidak boleh melarang hak umat untuk beribadah dan melaksanakan kebaktian. Karena hak ibadah merupakan hak yang mutlak, sementara hak pembangunan rumah ibadah memang ada aturannya. 

Kembali pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) No 9 tahun 2006 Pasal 14 ayat (3) kalau masih ada masalah dengan pendirian rumah ibadah maka "pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya 

lokasi pembangunan rumah ibadat." Hingga menyediakan izin sementara bangunan sebagai rumah ibadah sebagaimana diatur dalam Bab V, Pasal 18, 19 dan 20. Pemerintah Daerah tidak boleh lepas tangan terkait masalah ini yang bisa membuka celah bagi kelompok intoleran dan radikal menjalankan aksinya. 

"Kesimpulannya Meminta kepada Pemerintah, dalam hal ini Kepolisian menangkap pelaku penghentian paksa ibadah di Gereja Protestan Kemah Daud Bandar Lampung dan menegakkan hukum yang berlaku, agar tindakan intoleransi, provokasi dan kekerasan ini tidak terulang dan terjadi di kemudian hari."Tutup Guntur Romli Ketua Umum Komnas Ganjarian Spartan Ganjar Pranowo.(rilis/rajendra)