Gegara Surat Edaran Rektor, Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Sempat Ricuh

By Admin


MAKASSAR -- Surat edaran Rektor UIN Alauddin Makassar Hamdan Juhannis yang mewajibkan mahasiswa memiliki surat izin dari pihak kampus jika hendak berunjuk rasa seketika memicu gelombang protes. Unjuk rasa mahasiswa bahkan berakhir ricuh.

Surat edaran dengan nomor 259 tersebut berkaitan dengan ketentuan penyampaian aspirasi mahasiswa dalam lingkup UIN Alauddin Makassar. Kewajiban mahasiswa mengantongi surat izin unjuk rasa tertuang pada poin C.

"Penyampaian aspirasi mahasiswa wajib dilakukan secara bertanggung jawab melalui surat penyampaian kepada pimpinan universitas atau fakultas sekaligus mendapat izin tertulis dari pimpinan universitas atau fakultas, pengajuan surat izin paling lambat 3 x 24 jam," demikian pernyataan rektor dalam surat edarannya yang diteken pada Kamis (25/7) lalu.

Warek III UIN Alauddin Makassar Muhammad Khalifah Mustami tak menampik surat edaran rektor tersebut. Dia lalu menganggap mahasiswa keliru dalam memahami surat edaran itu lantaran merasa dihalang-halangi dalam berunjuk rasa.

"Itu bukan halangan, tapi semacam SOP bagaimana menyampaikan aspirasi di dalam dan luar kampus," ujar Khalifah kepada media, Rabu (31/7/2024).

Khalifah mengatakan unjuk rasa mahasiswa seringkali berjalan tidak sebagaimana mestinya. Alhasil, kata dia, unjuk rasa itu menimbulkan efek negatif di lingkungan sekitar.

"Faktanya, seringkali mereka melakukan aspirasi mengganggu kepentingan banyak orang begitu. Jadi, bukan larangan menyampaikan aspirasi," katanya.

Khalifah menegaskan surat edaran yang dikeluarkan rektorat tidak menyalahi aturan. Dia juga menegaskan aturan tersebut tidak akan dicabut dan akan tetap berlaku ke depannya.

"Saya tegas mengatakan tidak bisa dicabut. Karena begini, surat edaran itu sama sekali tidak bertentangan dengan Buku Saku Mahasiswa dengan aturan yang lebih tinggi di atasnya," terangnya.

Gegara surat edaran rektor itu gelombang protes dari sejumlah lembaga mahasiswa mulai bergelombang. Mahasiswa dari berbagai fakultas ikut dalam aksi yang berlangsung pada Rabu (31/7) sekitar pukul 12.00 Wita

"Teman-teman menilai ada kejanggalan dari surat itu," ujar Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar, Muh Ikhsan, Rabu (31/7). 

Ikhsan menegaskan mahasiswa tidak perlu meminta izin jika hendak berunjuk rasa. Dia menekankan surat edaran rektor menyalahi prinsip kebebasan berpendapat di muka umum.

"Lembaga kemahasiswaan menganggap bahwa untuk menyampaikan aspirasi sebenarnya tidak perlu surat izin, tetapi surat pemberitahuan saja," kata Ikhsan.

"Di Buku Saku Mahasiswa, di undang-undang, juga jelas bahwa setiap orang itu berhak untuk menyampaikan pendapatnya, kebebasan berpendapat," tambahnya.

Unjuk rasa mahasiswa sendiri sempat diwarnai kericuhan. Menurut Ikhsan, kericuhan itu terjadi akibat ada oknum sekuriti yang melakukan provokasi.

Dia menjelaskan kericuhan bermula saat sejumlah mahasiswa mengenakan masker saat berunjuk rasa. Sejumlah sekuriti kampus, kata Ikhsan, hendak membuka paksa masker mahasiswa sehingga pihaknya melakukan perlawanan dan kericuhan pun tak terhindarkan.

Terjadilah pemukulan dan lain sebagainya. Represif," tambahnya.

Akibat kericuhan itu, kata dia, tiga orang mahasiswa sempat diamankan ke dalam ruangan rektorat. Kendati demikian, ketiga mahasiswa itu sudah dibebaskan. (*)