Geger Rakyat Bayar Sertifikat, Menteri Sofyan: Itu Gratis dari BPN

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Sejumlah warga tersebut sebetulnya sudah mengetahui terkait pernyataan Jokowi yang meminta masyarakat melapor kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Namun pungli itu dianggap masih jauh lebih murah ketimbang mengurus dengan metode reguler.

"Kita malah enggak enak karena sudah kenal dekat dengan RT setempat, jadi bayar-bayar aja enggak perlu ngadu lagi, enggak usah usik rezeki orang," kata warga tersebut.

Warga Pondok Cabe Ilir lain yang kami temui membenarkan hal itu. Ia bercerita uang itu dimintakan oleh RT untuk dibagi dengan pihak kelurahan setempat. Dia sendiri mengaku mengeluarkan Rp1,5 juta untuk program PTSL ini. Ia tak mempermasalahkan pungli tersebut karena kalau mengikuti jalur reguler jumlah uang yang ia keluarkan bisa mencapai Rp15 juta.

"Lagipula mana ada sih yang gratis? Yang gratis kan cuma kentut," katanya sambil terkekeh.

Menanggapinya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menampik kabar pengurusan sertifikat tanah harus membayar jutaan rupiah. Pihak BPN menegaskan tidak memungut biaya apapun dalam pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menegaskan bahwa pihaknya dari Kementerian ATR tidak pernah melakukan pungutan apapun dalam menjalankan program PTSL kepada masyarakat. Dia mengindikasikan ada praktek pungli pada pejabat di tingkat desa seperti RT dan RW.

"Sertifikat gratis dan BPN tidak pernah mengambil apapun. Tetapi di tingkat desa, RT, RW, itu dulu ada kelompok masyarakat yang kadang-kadang melakukan pungli," kata dia di sela-sela konferensi pers rakernas, Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Sofyan mengatakan agar masyarakat jangan sampai mau memberikan pungutan-pungutan diluar ketentuan. Dia mengatakan kasus pungli ini memang sudah menjadi penyakit di Indonesia.

"Waktu menyerahkan sertifikat masyarakat juga melapor kalau dimintakan uang, jangan dikasih. Jadi memang ini adalah penyakit lama yang perlu pelan-pelan disosialisasi bahwa ini program pemerintah gratis. Kalaupun anda harus bayar, di luar Jakarta sesuai aturannya," terang Sofyan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan pihaknya sulit melakukan tindakan karena pungli tersebut banyak tak dilaporkan oleh masyarakat. Alasannya, masyarakat malas melapor.

"Yang jadi sulit kita tindak karena masyarakat malas melapor, katanya ganggu rezeki orang," ungkap dia.

Sofyan mengingatkan masyarakat jika mengalami pungutan liar alias pungli selama mengurus sertifikat tanah segera melapor ke penegak hukum, jangan hanya diam.

"Pungli sesuai instruksi presiden dilaporkan saja kepada penegak hukum karena itu tindakan yang tidak dibenarkan," tegas Sofyan. (s/ma)