Geliat Integrated Area Development Berbasis Perhutanan Sosial di Kapuas Hulu

By Ahmad Rajendra


Nusakini.com--Kapuas Hulu--Pemerintah Daerah Kapuas Hulu Bersama Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL) c.q Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial (Dit. PUPS)  dan FIP-1 (Forest Investment Program) menginisiasi Lokakarya Kolaborasi tentang  Integrated Area Development (IAD) berbasis Perhutanan Sosial, pada tanggal 9 September 2022 di Gedung Bappeda.Acara ini ditujukan untuk menggagas komitmen bersama para pihak  dan mitra pembangunan se Kabupaten Kapuas Hulu untuk berkolaborasi dan bersinergi membangun masyarakat dan lingkungannya dalam kerangka strategi pengembangan wilayah terpadu (IAD) berbasis Perhutanan Sosial. Dalam lokakarya ini, Wakil Bupati Kapuas Hulu menyampaikan sambutannya bahwa pembangunan Wilayah terpadu di Kabupaten Kapuas Hulu mensasar Kawasan hutan Kabupaten Kapuas Hulu sekitar 31.225,5 km².  Kawasan tersebut sebagian besar sudah ditetapkan sebagai cagar biosfer dan Kawasan Heart of Borneo (HOB) sebagai bagian penting dari paru paru dunia.   Kawasan ini perlu dijaga dan dikelola secara lestari namun tetap memberikan kebermanfaatan bagi kehidupan masyarakat di sekitarnya sekaligus fungsi konservasi kawasan hutan dapat dipelihara secara lestari. 

Lokakarya dihadiri oleh hampir seluruh OPD yang ada di kabupaten Kapuas Hulu dan lembaga pendamping masyarakat serta pihak swasta dan media massa setempat yang sudah menjadi mitra pembangunan daerah. Model kolaborasi ini diharapkan mampu mendorong tercapainya Visi “Kapuas Hulu Hebat” yakni terwujudnya Kapuas Hulu yang harmonis energik, berdaya saing, amanah  dan trampil.  Komitmen Bersama untuk kolaborasi ini sudah dibangun bersama antara Pemda beserta OPD nya dengan para mitra pembangunan Kabupaten Kapuas Hulu. 

Upaya membangun strategi IAD berbasis Perhutanan Sosial ini juga mendapat dukungan Kementrian Lembaga lainnya.  Surat Edaran Kemendagri No 522/1792/SJ tanggal 15 Februari 2020 tentang dukungan Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial dan Surat Edaran ke Gubernur SE No 522/6267/SJ tanggal 18 Nov 2020 Tentang Peran Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berbasis Perhutanan Sosial, menjadi dasar eksekusi pemerintah daerah untuk bergerak mensinergikan semua potensi di bawahnya ke dalam strategi IAD berbasis Perhutanan Sosial.

 Identfikasi potensi, peluang dan permasalahan di seluruh wilayah untuk selanjutnya  perlu dilakukan dan ditetapkan secara bersama menjadi lokus pengembangan sekaligus menjadi starting point untuk pengembangan wilayah terpadu secara sistematis dan efektif.  Diharapkan ke depan lokus ini akan menjadi proses pembelajaran bagi lokasi-lokasi potensial lainnya secara lebih merata dan tertata. Tahap selanjutnya, dalam rangka penguatan kebijakan masih diperlukan payung hukum,  untuk lebih kuat dalam menggerakkan seluruh Kementrian Lembaga untuk mensupport sinergitas aksi  pengembangan strategi  IAD berbasis Perhutanan Sosial.

Untuk meningkatkan kebermanfaatan sosial, ekonomi dan lingkungan secara berkelanjutan, kerja kerja kolaborasi para pihak sangat diperlukan.   Persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial perlu dikelola dalam kerangka membangun Kawasan potensial khusus melalui IAD. Masyarakat yang sudah memiliki persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial juga dapat melakukan integrasi dari beberapa pemegang persetujuan PS, juga integrasi antara Kawasan Perhutanan Sosial dengan lokasi potensial di luar Kawasan hutan sebagai satu kesatuan wilayah dalam pengembangan sumberfaya alam berskala usaha atau juga model kerjasama  off taker untuk supply chain komoditas usaha yang dikembangkan dari wilayah tersebut.    Bagaimana model yang akan dikembangkan oleh para aktor pembangunan di Kabupaten Kapuas Hulu, tentunya mereka yang akan memformulasikan sesuai potensi, peluang dan karakteristik masyarakat setempat. Kita tunggu progresi dan aksi lanjutnya paska penandatanganan Berita Acara  komitmen kolaborasi para pihak (mitra pembangunan) ini.(rilis)