Gerbang Tani Kaltim Tolak Kenaikan harga pakan Ternak

By Admin


nusakini.com - Samarinda - Ketua dari Gerbang Tani Kaltim, Andi Iwan menolak kenaikan dari harga pakan ternak ia mengatakan sedikitnya ada 75 Persen hasil bahan baku untuk pakan ternak adalah hasil dari impor. 

"Keputusan sepihak pabrik pakan menaikkan harga pakan ternak sangat disayangkan. Hal ini menyebabkan kerugian ganda. Kerugian bagi peternak dan juga kerugian bagi upaya pemenuhan gizi yang baik untuk menghilangkan stunting, Ini sangat menggagu“ ujar Andi Iwan sapaan akrap sudharmawan

Selanjutnya, ia juga menjelaskan jika program dan target pemerintah saat ini tidak berjalan, hal ini di sebabkan karena tingginya angka impor, sedangkan Jika dibandingkan yang tercatat hanya terdapat empat perusahaan besar saja pengimpor bahan baku. 

Ia menambahkan terkait Keputusan menaikkan harga sebenarnya, juga bertentangan dengan keputusan Kemendag dan kemenkeu. Peraturan Menteri Keuangan RI NOMOR 142/PMK.010/2017 TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 267/PMK.010/2015 TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN TERNAK, BAHAN PAKAN UNTUK PEMBUATAN PAKAN TERNAK DAN PAKAN IKAN YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI yang telah jelas mengecualikan bahan bahan tertentu dari pajak. 

Selain itu, ia juga menyebut telah ada Edaran dari Dirjend perdagangan dalam negeri yang memerintahkan pelarangan menaikkan pakan.”tambah Andi iwan dalam rilisnya. 

Hasilnya, Harga pakan ternak dalam 2 bulan terakhir ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Kenaikan tersebut tak hanya menyebabkan banyak peternak frustasi, tapi bahkan ada yang sampai nekad membuang telur-telur, karena harga jual yang lebih rendah dibanding harga produksi. 

Pers Rilis Gerbang Tani:

1. Menolak keputusan pabrik menaikkan pakan ternak karena menyebabkan kerugian pada para peternak.

2. Memohon Kepada pemerintah untuk memberlakukan HET Pakan Ternak.

3. Memohon kepada Menteri Perdagangan untuk membuka akses terhadap pengadaan bahan baku pakan ternak sehingga tidak menyebabkan kelangkaan.

4. Memohon KPPU untuk menyelidiki potensi kartel dalam insdustri pakan peternakan.

5. Mendorong pemerintah untuk terlibat langsung dan aktif dalam proses produksi Pakan ternak. (*)