ICW Curigai Hak Angket DPR untuk Intervensi Kasus e-KTP
By Admin
Foto/Ilustrasi (Net)
nusakini.com - Mayoritas panitia hak angket merupakan pendukung revisi UU KPK dan disebut dalam kasus korupsi e-KTP. Sehingga, ICW menyimpulkan hak angket tersebut bertujuan untuk mengintervensi penanganan kasus e-KTP dan upaya pelemahan KPK. Hal ini disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait hak angket yang digulirkan DPR.
"Patut dicurigai penyelidikan DPR terhadap KPK melalui penggunaan hak angket lebih ditujukan mengintervensi penanganan kasus e- KTP dan untuk pelemahan KPK akibat ditundanya upaya DPR untuk merevisi UU KPK," kata Almas di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (11/6/2017).
Ada sebanyak 15 nama yang dicatat oleh ICW yang menyetujui dan mendukung revisi UU KPK. Bahkan ada beberapa nama di dalam panitia angket yang disebut-sebut dalam kasus mega korupsi e-KTP.
Nama-nama yang disebut ICW yaitu Risa Mariska, Arteria Dahlan, Junimart Girsang, Dossy Iskandar, Desmond Mahesa (juga disebut di sidang kasus e-KTP), Supratman Andi Agtas, Mulfachri Harahap, Bambang Soesatyo, Adies Kadir, Mukhamad Misbakhun, John Kenedy Aziz, Taufiqulhadi, Ahmad M Ali. Ada juga Agun Gunanjar yang disebut di sidang kasus e-KTP.
"Kalau dilihat orang yang yang tergabung di dalam panitia hak angket. ICW melihat ada konflik kepentingan yang sangat kuat terkait kerja-kerja yang sudah dilakukan KPK khususnya kasus e-KTP," papar Almas.
Menurut Almas, kemunculan hak angket tak terlepas dari keinginan DPR untuk meminta membuka rekaman pemeriksaan Miryam yang ditolak oleh KPK sebab rekaman tersebut hanya bisa dibuka di pengadilan. Karena ditolak itulah maka DPR mengunakan mekanisme hak angket.
"Setelah DPR merasa tidak berhasil meminta KPK membuka rekaman itu makanya DPR mengunakan mekanisme hak angekt untuk membuka rekaman itu," pungkas Almas. (b/mk)