Identifikasi Masyarakat Hukum Adat Dan Hutan Adat

By Admin


(catatan kecil dari Desa Tae, Sanggau)

Oleh : Daud P Purba, BPSKL Kalimantan

nusakini.com - Antuisme masyarakat dalam menjaga hutan di Desa Tae sangatlah menarik untuk dibahas. Penulis mencoba membuat catatan kecil perjalanan selama melakukan kegiatan identifikasi Masyarakat Hukum Adat hingga ikut dalam pelaksanaan verifikasi hutan adat.

Kegiatan bermula dari adanya informasi dari teman-teman NGO Pancur Kasih bahwa masyarakat adat Ketemenggungan Tae mengajukan pengakuan terhadap masyarakat hukum adatnya serta wilayah adatnya ke Pemerintah Kabupaten Sanggau, Kalbar. Mendapat informasi tersebut, penulis bersama tim Balai PSKL Wil Kalimantan mencoba untuk melakukan identifikasi terkait keberadaan Masyarakat Hukum Adat tersebut serta wilayah adatnya. Pada saat menjejakkan kaki disana, terlihat rona wajah masyarakat Desa Tae yang sangat sejuk menunggu kedatangan kami yang terlambat akibat adanya kecelakaan truck trailer di jalan lintas Bodok. Kami disambut oleh Kades Tae pak Melkianus Midi dan teman teman pendamping dari Institut Dayakologi yang ternyata sudah cukup lama menemani masyarakat desa tae dalam rangka pemberdayaan ekonomi dan budaya. Masyarakat yang datang cukup banyak, tidak hanya bapak bapak dan ibu ibu bahkan anak anak sangat senang dengan kedatangan kami, sambil duduk dan bercerita mereka menyaksikan kami melakukan ritual penyambutan kepada tamu yang baru pertama kali datang ke desa Tae.  

Dalam perjalanan ke Desa Tae, Ada sebuah pertanyaan yang ingin saya tanyakan kepada masyarakat desa Tae yang akhirnya kesampaian juga. Sebuah pertemuan dibuat antara kami, pengurus adat serta masyarakat desa tae di sebuah ruangan kecil. Diskusi berlangsung cukup asyik namun santai dibarengi dengan canda tawa serta sedikit tatapan mata dari masyarakat yang memperhatikan kami dalam menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan kami. Akhirnya sebuah pertanyaan yang penulis ingin sampaikan kepada masyarakat bisa tersampaikan yaitu “ Kenapa mereka mengajukan pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adatnya kepada pemerintah? Jawaban singkat terlontar dari Pak Anuk sebagai Ketua Masyarakat Hukum Adat, kami hanya ingin menjaga warisan dari sisa sisa peninggalan nenek moyang kami terhadap hutan yang tinggal sedikit ini. Wow, cukup singkat namun sangat berarti. Penulis didalam hati mencoba menganalisa jawaban tersebut, sepanjang perjalanan menuju Desa Tae dari Pontianak terlihat tanaman sawit yang cukup banyak bahkan sangat sedikit terlihat tegakan pohon alam yang ada, tapi apakah karena itu? Dari diskusi selama 2 jam, penulis mendapatkan informasi jg bahwa Desa Tae merupakan desa yang dianugerahkan Tuhan sumberdaya alam yang melimpah yaitu berupa tegakan durian yang sangat banyak jadi jangan heran ada yang bilang kalo ada durian di Pontianak itu berarti datangnya juga dari kecamatan Balai yaitu Desa Tae.

Selama 3 hari, penulis dan tim melakukan identifikasi terkait Masyarakat hukum adat dan wilayah adatnya. Desa Tae merupakan Desa di kecamatan Balai yang terdiri dari 4 dusun 8 kampung dengan jumlah penduduk 1.670 jiwa atau 432 KK. Desa Tae berada dalam Wilayah Adat Ketemenggungan Tae yang berlatar belakang etnis Dayak. Posisi desa ini tepat berada diwilayah bukit Tiong Kandang. Wilayah Adat Tae berdasarkan pengakuan ± 2.537 Ha, wilayahnya berada didalam kawasan hutan negara dan dluar kawasan hutan (APL). Kondisi alam desa Tae berupa areal berbukit-bukit dengan tutupan hutan yang baik dan memiliki flora dan fauna yang cukup melimpah.  

Secara Administrasi Adat, Ketemenggungan Tae dipimpin oleh seorang Temenggung yang dibantu oleh beberapa perangkat adat lainnya seperti Jaga, Pesirah dan Lawang Agung. Aturan adat masih berlaku di desa Tae baik aturan adat tertulis maupun tidak tertulis. Ritual-ritual adat tetap dipelihara didalam sendi-sendi kehidupan masyarakat termasuk dalam pengelolaan sumberdaya alam. Penulis dan Tim pada saat melakukan peninjauan kedalam hutan harus melewati ritual adat yang maksudnya agar selama dihutan dijauhkan dari segala hal yang tidak baik. Seorang Bapak di Kampung Bangkan bertanya kepada penulis, kira kira apakah layak wilayah adat Ketemenggungan Tae ini layak dijadikan hutan adat? Melihat antusias masyarakat yang tinggi untuk menjaga hutan serta pengalaman masyarakat yang tidak ingin sumber mata air hilang, dengan cepat penulis menjawab sangat layak bahkan harus segera diusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan apabila Masyarakat Hukum Adat Tae telah diberikan pengakuan oleh pemerintah daerah Kab. Sanggau. 

Pengalaman selama 3 hari di Desa Tae, penulis dan tim mendapatkan informasi-informasi yang sangat penting dan berharga, selain keramahan masyarakat desa tae yang menerima kami dengan sangat baik, masyarakat desa tae juga sangat menjaga hutan di wilayah adatnya yang memiliki potensi flora dan fauna yang sangat baik.


Setelah kami kembali dari desa tae, sebuah kebahagian penulis mendapat kabar bahwa masyarakat Hukum Adat Tae telah diakui oleh pemerintah daerah Kabupaten Sanggau melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Sanggau No. 326 tahun 2018 pada tanggal 16 Juli 2018 dan memperoleh SK penetapan hutan adat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no SK. 5770/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/9/2018 tanggal 7 September 2018.


Salam Lestari

Hutan Adat, Wujud Masyarakat Berdaulat ,Bangsa Bermartabat


Banjarbaru, Mei 2020

Daud P Purba

Pengendali Ekosistem Hutan Muda, BPSKL Wil Kalimantan