Nusakini.com--Bogor--Kekhawatiran atas potensi disrupsi pengembangan infrastruktur terhadap ekosistem dan keberlangsungan flora dan fauna yang muncul, berupaya dijawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan perubahan paradigma dan tata kelola yang menselaraskan antara infrastruktur dengan konservasi melalui upaya mitigasi perlindungan flora, fauna, hidroorologi dan ekosistem secara keseluruhan.

“Kita semua sepakat bahwa alam dan khususnya hutan yang ada harus dijaga, dan paradigma perlindungan alam sudah melangkah menuju pengembangan bentang alam yang menaungi dan menyangga kehidupan di dalamnya. Ide untuk memberikan ruang gerak pembangunan dimungkinkan dengan upaya mitigasi yang tepat atas potensi kerusakan, fragmentasi dan gangguan hidrologis,” kata Kepala Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan KLHK, Gatot Soebiantoro pada acara Bimbingan Teknis Perencanaan Pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan di Bogor, Kamis (13/8/2020). 

Pengembangan infrastruktur yang telah menjadi ‘lokomotif’ pembangunan Indonesia, secara konsisten berupaya dilanjutkan pada Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Pada periode kedua kepemimpinannya ini pembangunan infrastruktur terutama yang menghubungkan kawasan produksi dengan distribusi, mempermudah akses wisata, mendongkrak lapangan kerja dan akselerasi nilai tambah ekonomi.  

Beban yang dipikul KLHK tidaklah ringan, mengingat tanggung jawabnya dalam melindungi dan mengelola sumber daya hutan serta melakukan pemulihan kawasan yang rusak untuk senantiasa menjaga kondisi ekologis yang mampu menyangga keberlanjutan semua mahkluk yang ada didalamnya. 

“Kehati-hatian, kedalaman pencermatan dan analisis yang terukur terhadap setiap pemanfaatan kawasan hutan menjadi prinsip dasar yang harus dikedepankan dalam menghadirkan sebuah inovasi terkait jalan dalam kawasan hutan ini,” lanjut Gatot. 

KLHK sebagai penggagas berjuang mengkolaborasikan ide dan pemangku kepentingan dari akademisi, praktisi, pemerhati lingkungan, untuk secara bersama mendesain mitigasi dan pengelolaan yang tepat untuk membangun keseimbangan antara infrastruktur jalan dengan keutuhan kawasan hutan, serta mampu memberi manfaat ikutan lainnya. 

Dengan keberanian yang berdasar pada pengalaman dan analisis profesional, Menteri LHK menetapkan peraturan menteri mengenai “Jalan Strategis”, jalan dalam kawasan hutan dengan mempertimbangan ruang gerak satwa liar, keanekaragaman hayati, fungsi hidrologis, dan fungsi ekologis penting lainnya.

Khusus fokus pada pembuatan jalan strategis nasional di kawasan hutan, sejak setahun lalu, KLHK telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Jalan Strategis di Kawasan Hutan. 

“Tidak lain tujuannya adalah untuk mengurangi dampak negatif terhadap keutuhan Kawasan Hutan, ruang gerak satwa liar, penurunan keanekaragaman hayati, penurunan fungsi hidrologis, dan fungsi ekologis penting lainnya. Dan tentu saja menjadi panduan bagi berbagai pihak dalam perencanaan pembangunan, kriteria pembangunan, persyaratan teknis dan pelaksanaan pembangunan jalan strategis di kawasan hutan,” papar Gatot. 

Keputusan ini menjadi jembatan bagi pembangunan jalan strategis yang mampu menjembatani keperluan pembangunan jalan untuk kepentingan kegiatan strategis ataupun membuka daerah terisolir dengan kriteria yang sesuai kondisi. Ketaatan mengikuti kriteria dan prosedur menjadi barometer keberhasilan di lapangan.  

Perjalanan konsep dan proses legislasi peraturan ini berjalan hampir bebarengan dengan dimulainya pembangunan infrastruktur, khususnya jalan strategis. Kedua proses ini kemudian saling mengisi mengenai kondisi di lapangan dan pengayaan pengaturan pembangunan infrastruktur dalam kawasan hutan. 

“Ketelitian dalam melakukan identifikasi dan analisis ekologi tapak, keanekaragaman hayati, jalur migrasi satwa liar dan pola aktivitas hingga hidrologi dan sosial ekonomi masyarakat menjadi dasar bagi perumusan pola implementasi mitigasi yang mampu mewujudkan tata kelola infrastruktur jalan yang ramah lingkungan di dalam kawasan hutan dalam sebuah regulasi,” paparnya. 

Eco-Road

Implementasi P23/2019 (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Jalan Strategis di Kawasan Hutan) telah diterapkan pada pembangunan jalan paralel perbatasan yang berada di kawasan Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum.

Ruas jalan ini memiliki peran penting pada konektivitas Pulau Kalimantan. Dimana manfaat pembangunan jalan ini, pertama untuk mendukung pengembangan yang ada di wilayah perbatasan dalam bidang sosial, ekonomi, pariwisata, perdagangan terutama dengan Sarawak, Malaysia, pengembangan potensi pertanian, kehutanan dan perkebunan. Kedua, mendukung kegiatan studi maupun riset di Taman Wisata Alam, Taman Nasional dan Hutan Lindung. Ketiga, memudahkan jalur penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kempat, konektivitas jaringan transportasi antara wilayah kecamatan atapun kabupaten. Kelima, mendukung pembangunan kawasan Industri di Badau, dan keenam, yaitu untuk mempermudah dalam pengamanan garis batas negara.

Pada Bimbingan Teknis Perencanaan Pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan tersebut, dihadirkan narasumber yaitu Profesor Elias (Guru Besar IPB), Ir. Anshori Djausal, M.Si (Pakar Infrastruktur Ramah Lingkungan/Green Infrastructures), Ir. Arief Mahmud, M.Sc (Kepala Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum), Dr. Titiek (Pakar Infrastruktur Ramah Lingkungan, Peneliti KLHK), Dr. Ririn (Wildlife Conservation Society - Indonesia Program), Dr. Zevi (Kementerian PUPR), Dr. Badarsyah (Pakar Manajemen Hutan, Widya Iswara KLHK) dan Dr. Garmin (Pakar GIS Remote Sensing, Widya Iswara KLHK).

Peserta Bimbingan Teknis ini terdiri dari para perencana kawasan konservasi, Balai Taman Nasional dan Balai KSDA Kementerian LHK, perencana kawasan hutan, Dinas Kehutanan Provinsi, perencana infrastruktur jalan, Dinas PU Provinsi, perencana kawasan hutantan, Direktorat Jenderal PKTL dan perencana kawasan konservasi, Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian LHK.

Materi yang disampaikan yaitu Kebijakan dan substansi Peraturan Menteri LHK Nomor 23 Tahun 2019 tentang Jalan Strategis di Kawasan Hutan, Kebijakan pembangunan jalan nasional, Infrastruktur ramah lingkungan (green Infrastructures) dan jalan ramah lingkungan (ECO road), Pengarusutamaan keanekaragaman hayati pada pembangunan jalan strategis nasional di kawasan hutan, Praktek dan simulasi penyusunan rencana trase jalan di kawasan hutan yang memperhatikan satwa liar dan kondisi kawasan, dan Pembelajaran sukses kajian aspek konservasi (eco road) pembangunan jalan paralel perbatasan di Kawasan TN Betung Kerihun dan Danau Sentarum.(rilis)