Impor Daging Tabrak Regulasi

By Admin


nusakini.com - Setelah menutup impor daging jenis potongan sekuder atau secondary cut sejak akhir 2014 lalu, pemerintah kembali membuka impor jenis daging tersebut untuk pelaku usaha atau importir swasta untuk menurunkan harga selama puasa dan lebaran.

Berdasarkan Permentan No. 139/2014 tentang pemasukan karkas, daging dan/atau olahannya ke dalam wilayah Indonesia, pemerintah menutup rekomendasi impor produk-produk daging jenis potongan sekunder.

Sehatun kemudian, beleid tersebut direvisi menjadi Permentan No 58/2015 yang mengatur hal serupa. Kendati telah direvisi, beleid itu hanya membuka impor jenis daging variasi dan tetap menutup impor secondary cut.

Namun belum lama ini, Kementerian Perdagangan mengeluarkan beleid Permendag No 37/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Produk Hewan. Dalam beleid ini peran swasta diperluas untuk membantu pemerintah menekan harga daging.

Salah satu dokumen izin impor Kemendag menyebutkan telah mengeluarkan izin impor sebanyak 9.000 ton untuk PT.EM untuk jenis secondary cut, daging industry, daging potongan primer, daging variasi serta karkas.

Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Karyanto Sarpih tidak menampik saat dikonfirmasi soal keerlibatan pihak swasta untuk mengimpor daging termasuk jenis potongan sekunder.

“Seperti yang disampaikan Mendag (Thomas Lembong) ada sekitar 23.000 ton (total tambahan impor swasta). Saat ini sedang dimonitor realisasinya”, ujar Karyanto.

Tercatat ada tiga poin penting yang terungkap pada Permendag No.37/2016. Pertama, impor daging dalam hal tertentu, misalnya untuk menurunkan harga yang melonjak, dapa melibatkan pihak importir swasta.

Kedua, baik dalam Permentan 58/2015 maupun Permendag 37/2016, pemerintah tidak mencantumkan secondary cut sebagai jenis daging yang dapat diimpor olrh swasta. Kendati demikian, pada hari besar tahun ini, Kemendag mengobral izin untuk swasta.

Ketiga, izin impor pun diberikan meski tanpa rekomendasi dari kementerian teknis dalam hal ini Kementan melalui Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.(mk)