Indonesia dan Uni Eropa Terbitkan FLEGT License

By Admin

nusakini.com--Mulai 15 November 2016, Forest Law Enforcement, Governance, and Trade atau FLEGT License telah berlaku. Dengan lisensi ini, Indonesia menjadi negara pertama dan baru satu-satunya di dunia yang memperoleh Lisensi FLEGT dari Uni Eropa. Dengan penerapan FLEGT License ini, produk kayu dan turunannya dari Indonesia yang masuk ke UE akan memperoleh perlakuan green lane yang berarti tidak perlu lagi melalui proses due-diligence (uji tuntas). 

Hal ini merupakan pengakuan internasional terhadap legalitas kayu Indonesia yang telah menerapkan sistem verivikasi legalitas kayu (SVLK). SVLK adalah sistem perdagangan kayu dengan memperhatikan prinsip legalitas, traceability, dan sustainability yang melibatkan multistakeholder dalam penyusunannya. Pemberlakuan FLEGT License ini diharapkan akan meningkatkan daya saing dan kredibilitas kayu asal Indonesia. Capaian ini juga menunjukkan Indonesia sebagai pemain penting dalam upaya memberantas pembalakan liar, perdagangan kayu ilegal, serta menjaga kelestarian hutan. 

FLEGT License merupakan hasil dari perjanjian FLEGT Voluntary Partnership Agreement (FLEGT VPA) yang ditandatangani pada tanggal 30 September 2013 dan berlaku sejak 1 Mei 2014. Indonesia meratifikasi FLEGT VPA melalui Peraturan Presiden RI No. 21 Tahun 2014 dan Parlemen Uni Eropa pada bulan Maret 2014. Pencapaian kesepakatan tersebut diperoleh melalui proses perundingan yang panjang sejak tahun 2007. 

Dalam menyambut peluncuran eskpor perdana produk kayu olahan berlisensi FLEGT, pengusaha Indonesia yang dikoordinir oleh APKINDO (Asosiasi Panel Kayu Indonesia) telah mengirimkan kayu bersertifikasi FLEGT ke Belgia dan Inggris pada tanggal 15 November 2016. Pengiriman perdana dikonsentrasikan melalui pelabuhan Tanjung Priok. 

Kementerian Luar Negeri c.q. Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, sejak awal terlibat dalam proses negosiasi bersama Kementerian terkait lainnya, termasuk Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan. Kementerian Luar Negeri akan senantiasa mengawal dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di dalam maupun luar negeri untuk memastikan pelaksanaan FLEGT License RI-UE berjalan sesuai dengan yang diharapkan kepada stakeholder di negara akreditasi, antara lain, khususnya kepada para importir, civil society, akademisi, dan competent authority.​ (p/ab)