Ini Langkah Strategis Bagi Revolusi Mental PNS Kemnaker

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang dibacakan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Abdul Wahab Bangkona saat membuka acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kebutuhan Program Diklat tahun anggaran 2016, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2016), akan mengambil langkah strategis untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berintegritas dan profesional sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan publik dengan baik dan benar.

Menurut Menaker kata Wahab, salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat). Dengan adanya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengharuskan pembinaan pegawai minimal 80 jam pelajaran per pegawai per tahun, benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Meski demikian, hal tersebut belum termasuk diklat teknis fungsional ketenagakerjaan untuk kebutuhan Pusat dan Daerah yang masih memerlukan tambahan pegawai kurang lebih 12.255 dengan rincian instruktur 4.327 orang, pengantar kerja 2.963 orang, pengawas ketenagakerjaan 3.107 orang dan mediator 1.858 orang. Diklat tersebut belum termasuk diklat kepemimpinan dan diklat prajabatan.

Menurut Menaker Hanif selanjutnya juga mengajak Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, dan Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk memberikan sumbangan pemikiran dan bersama-sama mencari solusi dalam rangka memperkuat diklat-diklat yang diselenggarakan Pusdiklat Pegawai, agar diharapkan diklat ketenagakerjaan mampu menjangkau PNS Daerah, mengingat ketenagakerjaan menjadi urusan wajib bagi pemerintah daerah.

Diakhir sambutan, Menaker meminta kepada Kepala Pusdiklat Pegawai melaporkan hasil pelaksanaan rakor ini sebagai bahan pemantauan saya demi pembinaan sumber daya manusia di bidang ketenagakerjaan.(if/mk)