Ini Manfaat Pemberian Fasilitas KITE

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta- Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Dirjen BC Kemenkeu) Askolani menyampaikan berbagai manfaat adanya fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang diberikan oleh Pemerintah kepada pelaku usaha. Hal ini disampaikan dalam Media Briefing DJBC yang mengusung tema Utilisasi Fasilitas Kepabeanan dan Cukai untuk Mendorong Ekspor Nasional, Kamis (02/06).

Pertama pada peningkatan nilai ekspor. Askolani menyebut, dengan fasilitas KITE Industri Kecil Menengah (IKM) kepada usaha mikro, kecil, dan menengah, nilai ekspor tahun 2021 menjadi USD43 juta, dari yang sebelumnya pada tahun 2017 sekitar USD3,1 juta.

“Artinya ini meningkat berkali lipat dari 2017 ke 2021. Dengan peningkatan ekspor yang sangat signifikan itu akan sangat membantu untuk menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi kita. Alhamdulillah kita bisa mendorong ekspor kembali meningkat sebelum masa pandemi,” ungkap Askolani.

Kedua, mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah industri masing-masing. Askolani mengatakan bahwa di berbagai wilayah seperti Cikarang, Purwakarta, Bogor, dan Tangerang, industri yang memanfaatkan fasilitas KITE mampu menyerap tenaga kerja yang sangat banyak dan masif di wilayahnya.

“Kami melihat langsung bagaimana ribuan tenaga kerja diabsorbsi oleh perusahaan-perusahaan yang mendapatkan fasilitas itu, yang kemudian menjadi salah satu tools untuk menyerap pengangguran, sehingga tingkat pengangguran kita semakin bisa kita turunkan. Dengan mereka mendapatkan income rumah tangga, kita yakin itu juga akan berdampak pada pengurangan kemiskinan di wilayah masing-masing,” jelas Askolani.

Manfaat fasilitas KiTE yang ketiga adalah pada peningkatan investasi. Menurut Askolani, KITE membuat pengusaha semakin tertarik untuk berinvestasi di wilayah usahanya.

“Menjadi trigger mereka untuk kemudian memberikan investasi lebih dan membangun infrastruktur lainnya di wilayah-wilayah itu,” pungkas Askolani. (rls)