Ini UMP dari 22 Provinsi Tahun 2022

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2022 telah ditetapkan. Pemerintah memutuskan kenaikan UMP 2022 kali ini hanya sebesar 1,09 persen.

Adapun penetapan UMP tahun 2022 di berbagai provinsi di Indonesia harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sebelumnya mengatakan jika gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2021.

Namun karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.

"21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021," ujar Ida.

Tercatat ada 22 provinsi sudah menetapkan UMP 2022 hingga batas yang ditetapkan pemerintah pusat. UMP tersebut hanya naik tipis dibandingkan tahun 2021 bahkan ada yang tidak mengalami kenaikan. 

Berikut daftar 22 Provinsi yang telah menetapkan kenaikan UMP 2022, Minggu (21/11/2021):

1. Jawa Barat naik 1,71 persen jadi Rp 1.841.487,31

2. Jawa Tengah naik 0,78 persen jadi Rp 1.812.935

3. Daerah Istimewa Yogyakarta naik 4,30 persen jadi Rp 1.840.915,53

4. Banten naik 1,63 persen jadi Rp 2.501.203

5. Sumatera Barat naik jadi Rp 2.512.539

6. Sumatera Selatan tak naik tetap sebesar Rp 3.144.446

7. Sumatera Utara naik 0,93 persen jadi Rp 2.522.609

8. Sulawesi Utara tak naik tetap sebesar Rp 3.310.723

9. Sulawesi Selatan tidak naik tetap Rp 3.165.876

10. Sulawesi Tenggara naik 0,7 persen jadi Rp 2.710.595

11. Kalimantan Timur naik 1,11 persen jadi Rp 3.014.497,22

12. Kalimantan Barat naik 1,44 persen jadi Rp 2.434.328,19

13. Kalimantan Tengah naik jadi Rp 2.922.516

14. Papua Barat naik 2,04 persen jadi Rp 3.200.000

15. Papua naik 1,29 persen jadi Rp 3.561.932

16. Gorontalo naik 0,42 persen jadi Rp 2.800.580

17. Kepulauan Bangka Belitung naik 1,08 persen jadi Rp 3.264.881

18. Nusa Tenggara Barat naik 1,07 persen jadi Rp 2,207 juta

19. Bali naik 0,98 persen jadi Rp 2.516.971

20. Riau naik 1,7 persen jadi Rp 2.938.564

21. Kepulauan Riau naik 1,49 persen jadi Rp 3.050.172

22. Sulawesi Barat tidak naik tetap sebesar Rp 2.678.863 (*)