Inspeksi Jalan Merdeka Bogor, Jenal Mutaqin Tata PKL dan Transportasi Umum

By Admin

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin/ Dok. Pemkot Bogor

nusakini.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali membenahi kawasan Jalan Merdeka, Bogor Tengah, demi mengembalikan fungsi fasilitas publik. Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin memimpin langsung inspeksi di lokasi tersebut pada Kamis (1/10/2026).

Pemerintah daerah berfokus pada proyek jalur pejalan kaki dan perbaikan saluran air sepanjang 350 meter. Langkah penataan ini diambil karena kondisi infrastruktur di wilayah itu dinilai telah mengalami kerusakan signifikan akibat aktivitas pedagang kaki lima (PKL).

Selain mengecek trotoar, rombongan pemerintah juga memantau penertiban angkutan kota (angkot) di ruas jalan yang sama. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di pusat kota.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dilaporkan telah memulai konstruksi fisik di lapangan. Saluran drainase yang sebelumnya mengalami pendangkalan akibat tumpukan sampah kini dalam tahap normalisasi.

"Sehingga hari ini adalah tindak lanjut, dan dari hasil pemantauan bahwa PUPR sudah melakukan pembangunan konstruksi pedestrian dan perbaikan drainase yang sudah hampir dangkal dan terisi sampah sangat penuh," ungkap Jenal Mutaqin. Pihaknya berharap proyek ini bisa mengembalikan kenyamanan bagi warga pengguna jalan raya.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga memberikan imbauan kepada para PKL yang memakai trotoar. Petugas mendapati adanya pedagang yang sebenarnya memiliki kios namun tetap memajang barang dagangannya hingga memakan badan jalan.

"Sambil mengedukasi kepada PKL untuk menghentikan aktivitas jualannya di atas trotoar. Yang sebetulnya di beberapa titik sudah punya toko, tapi masih maju," ujarnya.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor sebelumnya telah memberikan surat peringatan agar pedagang pindah ke pasar resmi. Saat ini, pendekatan yang digunakan oleh aparat penegak peraturan daerah tersebut masih mengedepankan upaya dialog.

Jenal Mutaqin juga menginstruksikan para pedagang untuk membongkar sendiri lapak yang mengganggu proyek jalur pedestrian. Pemerintah menegaskan tidak melarang aktivitas ekonomi masyarakat, asalkan tidak melanggar hak pejalan kaki.

Terkait transportasi, pemerintah daerah bersikap tegas terhadap angkot berusia tua yang dianggap tidak layak jalan. Dari total 1.780 unit angkot yang tercatat, sebanyak 1.264 kendaraan telah dibekukan izin operasionalnya.

Pemerintah menargetkan sisa 516 angkot lainnya akan ditindak secara bertahap hingga akhir tahun ini. Ke depannya, Pemkot Bogor juga akan menggelar operasi gabungan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menertibkan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP). (*)