Iuran JKN Naik, DPR Bakal Panggil BPJS

By Admin


nusakini.com – Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani mengungkapkan komisinya akan memanggil petinggi BPJS untuk dimintai klarifikasi terkait terbitnya Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tentang kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut politikus Partai Nasdem itu, keputusan tersebut terbit tanpa berkomunikasi terlebih dahulu dengan legislatif.

Irman menambahkan isi Perpres Nomor 19/2016 itu  bertolak belakang dengan instruksi Presiden Jokowi. Apalagi, sebelumnya, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris memastikan tidak akan menaikkan besaran iuran JKN sebelum publik merasakan manfaat yang lebih nyata. Itu dinyatakannya seusai menghadap Presiden Jokowi.

Sebelumnya, ungkap Irma, pihak BPJS Kesehatan juga sudah meminta tambahan peserta penerima bantuan iuran (PBI) sebanyak 11,3 juta orang untuk tahun ini. Bila dikabulkan, rencana ini akan diikutkan dalam APBN Perubahan 2016.

Namun, lanjut dia, Komisi IX tidak menyetujui usulan tersebut. Menurut Irma, data mengenai PBI untuk tahun 2015 saja masih belum jelas. (ab)