Jejak Uang Panas Penyelenggaraan Haji yang Mengalir ke Rekening Antirasuah
By Admin

Khalid Bassalamah | Dok. Ig
nusakini.com, Tumpukan ribuan lembar dolar Amerika Serikat seolah menjadi saksi bisu dalam pusaran dugaan penyelewengan kuota haji tambahan. Jejak aliran uang ini belakangan mulai terkuak secara perlahan di ruang sidang pengadilan tindak pidana korupsi.
Seorang petinggi agen perjalanan wisata, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, duduk di kursi saksi pada persidangan pekan ini. Pria yang menjabat Direktur Uhud Tour itu dicecar mengenai ratusan ribu dolar yang diduga telah mengalir ke instansi antirasuah.
Jaksa penuntut umum membuka tabir penyetoran uang yang melibatkan seorang staf bernama Muhamad Ulfi Makhrija. Sang staf disebut sebagai pihak perantara yang menyetorkan dana bernilai fantastis itu secara langsung ke rekening penampungan.
Rincian barang bukti yang dibacakan penuntut umum mencerminkan besarnya skala perputaran uang dalam industri perjalanan haji. Terdapat 3.545 lembar pecahan US100 yang nilainya ditaksir mencapai US354.500 kini telah disita oleh tim penyidik.
"Setahu Bapak, apakah staf Bapak pernah menitipkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK?" tanya jaksa memecah keheningan jalannya sidang. Pertanyaan mendasar itu langsung dijawab singkat dengan kata "iya" oleh sang saksi tanpa keraguan.
Aliran dana ini diyakini tidak hanya berbentuk fisik, melainkan juga menembus celah sistem perbankan nasional. Setidaknya uang sejumlah US$200 ribu juga telah disita dari rentetan transfer bank yang berlangsung dalam beberapa termin.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, persidangan ini mengadili sejumlah tokoh penting termasuk mantan menteri agama. Masyarakat kini menanti ujung dari pembuktian dugaan kerugian negara yang nilainya diklaim menyentuh angka ratusan miliar rupiah.
Angka kerugian yang fantastis tersebut didasarkan pada hasil audit resmi dari lembaga pemeriksa keuangan negara. "Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," sebut jaksa saat membacakan dakwaannya. (*)