Kasasi Ditolak, Bu Yani Tetap Dikurung 18 Bulan Penjara

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Terdakwa Pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Bu Yani tetap dihukum penjara selama 18 bulan. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan menolak kakasi yang diajukan terdakwa.

Juru bicara MA Suhadi mengatakan vonis yang diterima Buni Yani kembali mengacu kepada putusan sebelumnya, yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada Mei 2018.

"Hukuman yang berlaku menjadi seperti putusan sebelumnya, karena (kasasi -red) ditolak di MA," ujar juru bicara MA, Suhadi, Senin, (26/11/2018).

Menurut Suhadi, putusan PT Bandung sendiri menguatkan putusan pertama yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yaitu hukuman penjara selama 18 bulan. 

"PT menguatkan PN, berarti sama saja, bahwa berlaku (vonis) PN," tandasnya.

Meski demikian, Suhadi menyampaikan, mekanisme lain tetap bisa ditempuh pengunggah video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama itu. 

Menurutnya, Buni Yani bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang ia terima.

"Kalau ada alasan-alasannya, ya bisa PK. Kalau dikehendaki. Karena itu kan upaya hukum luar biasa," pungkasnya (b/ma)