Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jaksel, Pria Inisial DA Ditangkap

By Admin


Ilustrasi

nusakini.com, Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan seorang pria berinisial DA. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di kawasan Kebayoran Baru.

Penangkapan terduga pelaku dilakukan di sekitar Jalan Gotong Royong, Jakarta Selatan. Saat ini, DA tengah menjalani serangkaian pemeriksaan hukum terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengonfirmasi kabar penangkapan ini pada hari Senin (5/10/2026). Pihaknya memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Pelakunya inisial DA yang saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Metro Jakarta Selatan," ungkap AKP Joko Adi saat memberikan keterangan resmi. Ia menambahkan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim ditugaskan secara khusus untuk mendalami perkara ini.

Penyidik terus berupaya mengungkap rangkaian kejadian dari dugaan tindak pidana asusila tersebut. Meskipun demikian, kepolisian belum bersedia mengungkap kronologi insiden secara rinci kepada publik.

Hal tersebut merupakan prosedur standar demi menjaga hak dan perlindungan anak yang berstatus sebagai korban. Identitas korban beserta latar belakang perkaranya dijaga sangat ketat oleh pihak berwenang.

Kasus ini awalnya mencuat setelah sejumlah informasi menyebar secara luas di berbagai platform media sosial. Informasi awal dari masyarakat menyebutkan bahwa insiden dugaan pencabulan itu terjadi pada sebuah lokasi usaha.

Menanggapi viralnya informasi tersebut, aparat penegak hukum segera bertindak cepat untuk meredam potensi kegaduhan. Polisi meminta masyarakat luas untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum ini kepada penyidik kepolisian.

AKP Joko juga memperingatkan publik agar tidak menyebarkan data pribadi milik anak yang menjadi korban. Informasi terlarang yang dimaksud mencakup nama asli, foto wajah, hingga alamat tempat tinggal.

Penyebaran identitas dinilai akan berdampak buruk pada psikologis korban di kemudian hari. Warga juga diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pihak yang diduga terlibat. (*)