Kasus Suap Rejang Lebong Meluas, KPK Panggil Legislator Kota Bengkulu
By Admin

KPK
nusakini.com, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Kota Bengkulu pada Senin, 7 September 2026. Langkah hukum ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus dugaan suap proyek yang awalnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya agenda pemanggilan terhadap dua wakil rakyat bernisial RW dan HRM tersebut. "Hari ini, Senin, 7/9, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara RW dan Saudara HRM, yang keduanya merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu," ujar Budi.
Kedua saksi tersebut dijadwalkan memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Lembaga antirasuah itu mendalami dugaan keterkaitan antara proses penganggaran di dewan dengan sejumlah proyek daerah.
Sebelum pemanggilan ini, penyidik juga telah memeriksa Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu berinisial BH pada Jumat, 4 September 2026. Budi memberikan penjelasan lebih lanjut, "Penyidik mendalami adanya dugaan aliran yang berkaitan dengan Saudara BH tersebut."
Penyelidikan kasus ini mulai meluas setelah ditemukan dugaan aliran dana dari berbagai proyek yang diperkirakan bernilai puluhan miliar rupiah. Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari pada Maret 2026 silam.
Tim penyidik sebelumnya juga telah menyita aset berupa rumah dan mobil yang diduga milik anggota dewan lainnya, VLA, pada Agustus 2026. Uang tunai senilai Rp4 miliar turut diamankan dari kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026 lalu.
Fikri diduga telah menerima uang muka atau ongkos komitmen sekitar Rp1,7 miliar dari total proyek senilai Rp91,13 miliar. Meski penyelidikan terus berkembang, lembaga penegak hukum tersebut belum mengumumkan tersangka baru secara resmi hingga saat ini. (*)