Keberatan Uji Labfor Ulang, Jokowi Tegaskan Beban Pembuktian pada Penuduh

By Admin


Ilustrasi Sidang

nusakini.com, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan penolakannya terhadap usulan pemeriksaan ulang ijazah sarjananya di Laboratorium Forensik Polri. Sikap keberatan ini disampaikan saat ia bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut, kuasa hukum terdakwa, Refly Harun, mengusulkan uji silang dokumen secara transparan. Pihak pembela meminta perbandingan langsung antara fisik ijazah saksi pelapor dan dokumen digital yang dianalisis oleh kliennya.

Merespons usulan itu, Joko Widodo beralasan bahwa dokumen pendidikan miliknya sudah pernah diperiksa secara sah oleh pihak kepolisian. Ia juga menegaskan bahwa ijazah tersebut berstatus sebagai dokumen privat yang tidak sepatutnya selalu diperiksa berulang kali.

"Saya keberatan, Yang Mulia. Karena ijazah saya, ijazah saya sudah diuji di Labfor, Lab Forensik milik Polri," ujar Jokowi di ruang sidang.

Pihak kuasa hukum kemudian menanyakan apakah saksi pelapor pernah memperlihatkan bukti fisik secara langsung guna menepis keraguan pihak terdakwa. Joko Widodo memastikan dirinya tidak pernah melakukan hal itu karena menganggap tanggung jawab pembuktian berada di pihak penuduh.

"Tidak, Yang Mulia. Karena dimulai dari tuduhan, mestinya yang menuduh itu yang membuktikan," katanya menjawab pertanyaan pihak pembela.

Persidangan juga sempat menyinggung kemiripan fisik dokumen dengan berkas digital yang diunggah di platform X oleh politikus PSI, Dian Sandi. Terkait pertanyaan ini, saksi pelapor mengaku tidak pernah melakukan pengecekan mendetail mengenai kesamaan kedua dokumen tersebut.

Seusai memberikan kesaksian, Joko Widodo kembali mempertahankan sikapnya di hadapan awak media yang menunggu di luar ruangan. Menurutnya, proses pengujian di Labfor Polri sebelumnya sudah tuntas sehingga tidak memerlukan proses uji tambahan. (*)