Kejagung Tolak Gugatan Eks Jampidsus Terkait Kasus TPPU
By Admin

Gedung Kejaksaan Agung
nusakini.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sudah mematuhi prosedur yang berlaku. Penegasan ini disampaikan oleh tim hukum termohon saat menanggapi permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Agustus 2026 malam.
Dalam persidangan tersebut, otoritas hukum menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara kesaksian pemohon dengan alat bukti kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut pandangan penyidik, keterangan mantan pejabat tinggi kejaksaan itu dinilai tidak mencerminkan fakta sebenarnya yang telah dihimpun di lapangan.
Perwakilan lembaga peradilan negara itu mengungkapkan bahwa langkah kurungan badan terhadap tersangka telah melewati pertimbangan yang sangat matang. "Informasi yang diberikan oleh pemohon pada saat pemeriksaan tidak bersesuaian dengan fakta yang telah dikonfirmasi penyidik," ungkap tim hukum di ruang sidang.
Lebih jauh, kejaksaan menggarisbawahi bahwa penahanan tersebut dilakukan mutlak untuk menjamin kelancaran proses penyidikan perkara dugaan rasuah ini. Tindakan paksa tersebut diklaim telah memenuhi syarat objektif maupun subjektif penahanan seperti yang tertuang jelas di dalam Pasal 100 KUHAP.
Aturan hukum tersebut pada dasarnya membenarkan penahanan bagi individu yang disangka melakukan tindak pidana dengan ancaman kurungan lima tahun atau lebih. "Tindakan penahanan yang dilakukan oleh termohon telah didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku sah," jelas perwakilan pihak termohon.
Berdasarkan seluruh argumen tersebut, pihak kejaksaan memohon agar hakim tunggal praperadilan menolak petitum pembebasan tersangka dari rumah tahanan. Mereka menilai keberatan perihal penahanan yang diajukan oleh pemohon telah kehilangan landasan argumentasi hukum yang kuat.
Tim pembela negara ini memandang permohonan praperadilan tersebut semata-mata dibangun di atas asumsi sepihak yang tidak dapat dibuktikan. "Oleh karenanya dalil tersebut haruslah ditolak dan selanjutnya permohonan tersebut juga harus ditolak seluruhnya," pungkas perwakilan Kejagung menegaskan posisinya.
Kasus dugaan pencucian uang yang menyeret nama mantan petinggi kejaksaan ini diyakini akan terus menarik perhatian publik dan para praktisi hukum. Sidang praperadilan ini menjadi salah satu mekanisme legal pengujian atas keabsahan tindakan paksa yang dilakukan oleh aparatur penyidik.
Hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan diharapkan dapat memberikan putusan yang berkeadilan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terbuka. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terkait permohonan pembatalan status penahanan tersebut masih terus bergulir di meja hijau. (*)