Kemenag: Sertifikasi Halal Bantu Produk Indonesia Bersaing secara Global

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Sertifikasi halal meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal yang dihasilkannya. Sertifikasi halal produk sangat penting untuk mendorong kegiatan perekonomian melalui sektor industri dan perdagangan produk halal yang kompetitif, terlebih di era perdagangan bebas dan global.  

Hal ini ditegaskan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso saat menjadi narasumber Seminar Akselerasi Peran Ekonomi Syariah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Regional pada Festival Ekonomi Syariah (FESyar), secara daring belum lama ini.

"Sertifikasi halal itu penting, salah satunya karena kita hidup di dalam konteks MEA, di mana di dalamnya standar itu begitu menentukan," ungkapnya.

Menurutnya, halal kini menjadi bagian dari mutu produk dan diakui di dalam perdagangan dunia. "Karenanya, sertifikasi halal diyakini akan membantu produk Indonesia untuk semakin mampu bersaing secara global. Terlebih, lanjutnya, Indonesia sangat berpotensi untuk menjadi produsen produk halal dunia," jelasnya. 

Hal senada disampaikan Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, Kasan. Menurutnya, saat ini hubungan perdagangan internasional Indonesia, termasuk dengan anggota Organisasi Kerja sama Islam (OKI) terus mengalami perkembangan. Neraca perdagangan Indonesia di OKI pada periode Januari-Juli 2020 mengalami surplus USD 2,2 miliar, dengan ekspor sebesar USD 10,94 miliar dan impor sebesar USD 8,77 miliar. 

"Ini harus kita tingkatkan, mengingat potensinya masih jauh lebih besar dari yang telah kita capai saat ini," ungkapnya. 

Kasan menilai, selama ini, Indonesia belum fokus pada peningkatan ekspor produk halal. Banyak pelaku usaha, terutama UMKM, yang belum melakukan sertifikasi halal. Padahal, segmen konsumen global produk Indonesia adalah masyarakat muslim di sejumlah negara seperti UEA, Oman, Qatar, Turki, Pakistan, Banglades, serta negara anggota OKI lainnya. Jadi pengembangan produk bersertifikat halal harus dioptimalkan. Apalagi, negara-negara berpenduduk nonmuslim juga banyak yang sudah mengembangkan industri halal. 

"Produk-produk yang kita ekspor ke negara-negara anggota OKI ini seharusnya sudah bersertifikat halal semuanya," kata Kasan. 

Sertifkat halal Indonesia, kata Kasan, juga harus diakui di negara tujuan. Sehingga selain memenuhi kriteria kulitas, produk Indonesia juga harus bersertifikat halal. 

Merespon hal itu, Sukoso menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pembinaan JPH kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta mendorong partisipasi mereka dalam penyelenggaraan JPH. BPJPH juga mengajak stakeholders untuk mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Halal Center dan juga Lembaga Sertifikasi Profesi di perguruan tinggi. Ketersediaan LPH dengan auditor halalnya dan juga penyelia halal sangat dibutuhkan untuk mendukung implementasi UU JPH. 

"Hari ini saya sudah menandatangani hampir 700 sertifikasi halal. Meskipun mandatory sertifikasi halal ini dilakukan dengan penahapan, namun kita harus mempersiapkan semuanya agar kita tidak tertinggal dengan negara lain," terangnya. 

Terkait biaya sertifikasi halal bagi UMK, Sukoso mengatakan pihaknya mengupayakan melalui UU Cipta Kerja bahwa tarifnya adalah nol rupiah. Ini bagi UMK dengan omzet di bawah Rp1 M pertahun.  

Saat ini, BPJPH juga tengah memberikan program fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi 3.283 UMK yang tersebar di 20 provinsi. Fasilitasi itu bersumber dari realokasi anggaran Kemenag tahun 2020. Faslitasi dan pembinaannya dilaksanakan tim BPJPH bersama Satgas Halal Kanwil Kemenag Provinsi. BPJPH juga menggandeng dinas/instansi pembina UMK setempat dan LPH (LPPOM MUI), serta asosiasi/komunitas UMK setempat. 

Sukoso mengajak semua pihak untuk terus meningkatkan kesadaran halal masyarakat, baik konsumen maupun pelaku usaha. Ia berharap, ke depan Indonesia dapat menjadi produsen produk halal halal bagi dunia. "Jadi, kita bersama mewujudkan Halal Indonesia untuk masyarakat dunia." pungkasnya. (p/ab)