Kemendag Evaluasi Kebijakan Terkait SVLK

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Menteri Perdagangan Thomas Lembong menyatakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan tengah dievaluasi, dikarenakan adanya tekanan dari para pembeli luar negeri untuk mewajibkan produk hilir juga memiliki Dokumen V-Legal.

"Kita menderegulasi SVLK dan menghapuskan kewajiban sertifikasi di hilir karena di hulu sudah," ujar Thomas, Selasa (29/3/2016).

Menurut Thomas pihaknya tengah mengevaluasi kebijakan terkait dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang saat ini ekspor produk industri kehutanan tidak lagi mewajibkan penyertaan Dokumen V-Legal untuk produk hilir.

"Kita melihat (SVLK) itu salah satu komponen deregulasi yang pro dan kontranya paling kencang. Jadi memang kami sedang mengevaluasi dan harus diputuskan dalam waktu dekat," kata Thomas.

Thomas menjelaskan, terkait dengan SVLK tersebut selalu berujung pada isu lingkungan. Dan harus diakui bahwa kebakaran gambut yang terjadi di Indonesia tahun 2015 lalu sangat menyulitkan posisi Indonesia untuk melakukan negosiasi dengan negara-negara mitra dagang, khususnya negara maju.

"Misal kita bilang tidak perlu memperkuat SVLK karena hutan Indonesia sudah baik, mereka tidak akan percaya karena kebakaran yang terjadi tahun lalu. Kebakaran itu masih terus berdampak pada reputasi Indonesia terkait lingkungan hidup dengan negara mitra dagang yang sangat peduli dengan isu lingkungan," ujar Thomas.

Menurut Thomas, prioritas utama untuk Kementerian Perdagangan saat ini dari sisi internasional adalah perjanjian kerja sama pasar bebas (FTA) dengan Uni Eropa dalam "Comprehensive Economic Partnership Agreement" (CEPA) dan "European Free Trade Agreement" (EFTA) dengan Norwegia, Islandia, Swiss dan Liechtenstein.

"Kebakaran lahan gambut itu menyulitkan kita untuk bernegosiasi, khususnya untuk melonggarkan pasar-pasal yang berkaitan dengan lingkungan," ucap Thomas yang kerap disapa Tom tersebut. (Ant/ab)